Saat ini dalam rangka penyelenggaraan Pilkada harus mengacu kepada Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hingga proses di DPRD lebih lanjut. Direncanakan oleh DPRD akan dibahas kedua Perpu pada bulan Januari 2015, hingga sesuai dengan tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka saat ini yang berlaku adalah Perpu No. 1 Tahun 2014, dimana Perpu ini mengganti UU No. 22 Tahun 2014 secara keseluruhan.
Berbeda dengan Perpu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya merubah beberapa ayat saja berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD.
Selengkapnya untuk Perpu maupun UUnya dapat di download disini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar