Pemprov Banten Mengadakan Rapat Konsolisasi Dengan Dirjen Otda Kemendagri

Pada hari ini (30/07/2015) diselenggarakan Rapat Konsolidasi Pemprov Banten dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bertempat di Ruang Rapat Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta.

Sebelum rapat dimulai, Sumarsono selaku Dirjen Otda menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 63P Tahun 2015 tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Berikut materi penjelasan Dirjen Otda:

I. Mekanisme pengangkatan Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

1. Berdasarkan Keputusan Presiden RI tentang pemberhentian Hj. Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Masa Jabatan Tahun 2012-2017, DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna dalam rangka:
a. Pengumuman Pemberhentian Sdri. Hj. Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
b. Usul Pengangkatan Wakil Gubernur Banten Sdr. Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017, dan usul pemberhentian Sdr. Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.

2. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tersebut menghasilkan 2 (dua) dokumen, yaitu:
a. Berita Acara/Risalah Rapat Paripurna DPRD Banten (nomor dan tanggal).
b. Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang usul pengangkatan wakil gubernur banten Sdr. Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan usul pemberhentian Sdr. Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.

3. Berdasarkan hasil Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten menyampaikan usulan kepada Presiden RI melalui Mendagri perihal usul pengangkatan Sdr. Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017 dan usul pemberhentian Sdr. Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten, dengan melampirkan 2 (dua) dokumen hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Banten tersebut di atas.

4. Berdasarkan usulan dari Ketua DPRD Provinsi Banten, maka:
a. Mendagri menyampaikan usulan kepada Presiden RI perihal usul pengangkatan Sdr. Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017 dan usul pemberhentian Sdr. Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
b. Presiden RI menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Pengangkatan Sdr. Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017 dan pengesahan pemberhentian Sdr. Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.

5. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut di atas, maka Presiden RI akan melantik Sdr. Rano Karno sebagai Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Catatan:
Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 (delapan belas) bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur tidak diisi.

II. Pelantikan Gubernur Banten Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

1. Pelantikan Sdr. Rano Karno menjadi Gubernur Banten Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 akan dilaksanakan oleh Presiden RI  di Istana Negara.
2. Untuk persiapan pelaksanaan Pelantikan Gubernur Banten, akan dilaksanakan Rapat di Istana Negara, yang diikuti oleh unsur protokol presiden, kemendagri, dan pemda prov banten.
3. Undangan untuk rapat persiapan di istana negara, akan disampaikan oleh protokol presiden.

Hadir pula dalam rapat Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Banten, Kepala Badan Kesbangpol Prov Banten, dan unsur dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar