Sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan berbagai peraturan per urusan. Hal ini sebagai pedoman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengalihan urusan terkait Personel PNS-ASN.
Berikut beberapa Peraturan Kepala BKN terkait Pengalihan Personel:
- Peraturan Kepala BKN Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang MEnduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri SIpil Kementerian Kelautan Dan Perikanan;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi Dan Suber Daya Mineral.
Untuk mendownload tinggal klik saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar