Tahap Lanjutan Rekrutmen Pemberi Keterangan Ahli LKPP Kembali Digelar


Bertempat di salah satu hotel di bilangan Tanah Abang Jakarta, 24 orang dari 31 orang calon pemberi keterangan ahli yang diundang hadir untuk mengikuti tahap lanjutan rekrutmen Pemberi Keterangan Ahli (PKA) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Ke-24 ornag ini berasal dari Kementerian/Lembaga/Instansi pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta dari praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Setelah dinyatakan lulus pada tahap psikotes pada tahun 2018, maka harus melewati beberapa tahap lagi. Tahapan tersebut berupa test roleplay atau simulasi beracara dalam persidangan, test substansi atau pengetahuan/pemahaman terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan hal-hal terkait lainnya, kemudia dilanjutkan dengan tahapan magang.

Dari tahapan magang, dilanjutkan dengan penugasan pemberian keterangan ahli tetapi secara tandeem, atau pendampinan dengan PKA yang telah resmi bertugas. Dari tahapan-tahapan tersebut, bila dinyatakan memenuhi syarat maka dapat diberikan penugasan PKA secara sendiri.

Rekrutmen PKA ini dilaksanakan oleh Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI dari tanggal 27 s.d 28 Februari 2019. Hari pertama berupa test simulasi/role play beracara persidangan, peserta dibagi dua kelompok dan simulasi dilakukan secara perorangan sebagai PKA dalam persidangan. Hari kedua berupa test simulasi atau pemahaman dan pengetahuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa, seperti pengadaan barang/jasa pada BUMN/BUMD dan pengadaan barang/jasa di desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar