Saya teringat ucapan seorang sekretaris daerah di sebuah kabupaten, beberapa pekan setelah kabar pemangkasan dana transfer resmi beredar. Ekspresinya bukan marah, tapi lelah. "Kami ini seperti disuruh berlari kencang, tapi tali sepatunya dipegang orang lain," katanya. Kalimat itu sederhana, tapi menangkap persoalan besar yang sedang melanda ratusan pemerintah daerah di seluruh Indonesia: mereka diberi mandat yang luas, tapi sumber daya yang terus dipersempit.

Pada tahun anggaran 2026, pemangkasan dana Transfer ke Daerah atau TKD mencapai angka yang mengejutkan banyak pihak. Dari Rp848 triliun di APBN 2025, alokasi TKD terjun ke angka Rp650 triliun sebelum akhirnya sedikit dikoreksi menjadi Rp693 triliun setelah Kementerian Dalam Negeri mengajukan tambahan Rp43 triliun (Kompas.id, 15 September 2025). Selisihnya, sekitar Rp155 triliun sampai Rp226 triliun tergantung basis perhitungan, bukan angka kecil. Ini bukan koreksi teknis, ini guncangan struktural yang konsekuensinya akan terasa bertahun-tahun ke depan.

Rp848 T
Alokasi TKD di APBN 2025
Rp693 T
Alokasi TKD di APBN 2026 (setelah koreksi)
298
Daerah dengan TKD lebih dari 80% total APBD-nya
90%
Daerah berkapasitas fiskal rendah yang bergantung pada TKD

Anatomy Sebuah Dilema: Antara Bayar Gaji dan Bangun Jalan

Bayangkan Anda adalah wali kota sebuah kota menengah di Indonesia. Tahun ini, dana yang biasa mengalir dari pusat tiba-tiba berkurang hampir seperlimanya. Di satu sisi, ada daftar pegawai, termasuk ribuan PPPK yang baru diangkat dengan penuh semangat tahun lalu, yang menunggu transferan gaji setiap tanggal satu. Di sisi lain, ada bupati tetangga yang sudah menyelesaikan jalan baru sepanjang 12 kilometer dan wargamu bertanya, kapan giliran mereka.

Inilah pilihan mustahil yang kini dihadapi hampir setiap kepala daerah di Indonesia. Bukan pilihan yang lahir dari kegagalan mereka mengelola anggaran, tapi dari perubahan besar di tingkat pusat yang tidak memberi banyak ruang untuk penyesuaian bertahap.

Ada daerah yang mungkin sulit membayar KPP-nya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar P3K dan sebagainya. Ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami pada 2026.

Al Haris, Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum APPSI, dalam audiensi dengan Menteri Keuangan, Jakarta, 7 Oktober 2025 · Sumber: Tirto.id / KPPOD

Di Provinsi Jambi sendiri, gambaran konkretnya sudah terlihat. Alokasi TKD turun dari Rp4,6 triliun pada 2025 menjadi Rp3,1 triliun di 2026, menyusul pemotongan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan tunda salur yang bertubi-tubi (Tirto.id, 2025). Pola serupa terulang di puluhan provinsi dan ratusan kabupaten/kota secara bersamaan.

Wajah-Wajah Nyata dari Angka yang Terasa Abstrak

Angka trilyunan memang mudah terasa jauh dan abstrak. Tapi dampaknya sangat konkret ketika dilihat dari level daerah satu per satu.

Makassar: Ketika Jalan Dihapus dari Daftar Prioritas

Di Kota Makassar, pemotongan TKD mencapai Rp502 miliar, memaksa total APBD 2026 menyusut dari kisaran Rp5,6 hingga Rp5,7 triliun menjadi hanya Rp5,1 triliun. Yang paling terdampak adalah belanja modal, khususnya pos jalan, jaringan, dan irigasi yang anjlok hingga 56,65 persen (KabarMakassar.com, November 2025). Dalam bahasa sehari-hari artinya sederhana: jalan rusak yang tadinya sudah masuk antrean perbaikan, harus menunggu lagi entah sampai kapan.

Tasikmalaya: Bersyukur "Hanya" Dipotong Rp219 Miliar

Di Kota Tasikmalaya, TKD yang semula berkisar Rp900 miliar kini dipotong menjadi sekitar Rp600 miliar lebih, kehilangan sekitar Rp219 miliar. Yang membuat pernyataan Sekda Kota Tasikmalaya cukup mengejutkan adalah konteksnya: "Kita masih bersyukur Rp219 miliar, kota dan kabupaten lainnya ada yang sampai Rp970 miliar terpotong," ujarnya (NewsTasikmalaya.com, Oktober 2025). Bersyukur atas pemangkasan ratusan miliar rupiah. Itu ukuran betapa beratnya tekanan yang sedang dialami.

Trenggalek: APBD Defisit, Ditutup dengan Sisa Kas

Di Kabupaten Trenggalek, APBD 2026 disahkan dalam kondisi defisit: pendapatan sekitar Rp1,866 triliun sementara belanja mencapai Rp1,935 triliun. Selisih Rp68 miliar harus ditutup dari sisa pembiayaan tahun sebelumnya. "Walaupun dengan sangat berat, akhirnya menetapkan APBD 2026," kata Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi (Gesuri.id, November 2025). Kata "sangat berat" dari seorang ketua DPRD bukan retorika politik. Itu deskripsi teknis tentang kondisi keuangan daerah yang sesungguhnya.

Mengapa Ini Terjadi: Tiga Faktor yang Bertabrakan

  • Efisiensi Besar-besaran via Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Presiden Prabowo menerbitkan instruksi efisiensi yang menargetkan penghematan Rp306,69 triliun secara nasional, di mana Rp50,6 triliun di antaranya berasal dari penyesuaian transfer ke daerah. Ini adalah bagian dari efisiensi anggaran terbesar dalam beberapa tahun terakhir (Kompas.id, 2025). Masalahnya, daerah tidak diberi waktu adaptasi yang memadai.
  • 🔄
    Realokasi Prioritas Nasional yang Mengambil dari Daerah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR (15 September 2025) menyebut penurunan TKD bukan sebagai "pemotongan" melainkan "transfer dana dari daerah ke pusat" untuk mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, sekolah rakyat, dan pembangunan tiga juta rumah (Kompas.id). Tapi dari sudut pandang kepala daerah, hasilnya sama saja: APBD mereka mengecil.
  • 👥
    Beban Gaji PPPK yang Tiba di Saat yang Salah Rekrutmen PPPK besar-besaran yang didorong pemerintah pusat sebelumnya kini menambah beban belanja pegawai di daerah pada saat yang paling tidak tepat. Wakil Ketua Umum Apkasi Mochamad Nur Arifin (yang juga Bupati Trenggalek) secara terbuka menyebut bahwa beberapa kabupaten "malah kurang untuk menggaji khususnya PPPK yang kebanyakan terdiri dari guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan" (Kontan.co.id, Oktober 2025).

Suara Para Ahli: Lebih dari Sekadar Masalah Teknis

Para peneliti dan pengamat kebijakan fiskal daerah melihat persoalan ini jauh lebih dalam dari sekadar angka yang tidak pas.

Daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah mengandalkan APBD untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Ketika transfer ke daerah dipotong, itu pasti akan mengganggu. Pemangkasan yang terlalu tajam berisiko membuat keuangan daerah kolaps.

Armand Suparman, Peneliti KPPOD, dikutip Tirto.id, 2025

Djohermansyah dari IPDN, yang pernah menjabat Plt Gubernur Riau, bahkan menyebut risiko yang lebih konkret: gaji pegawai yang tidak terbayar, tunjangan pegawai dan PPPK yang terabaikan, hingga terganggunya perbaikan infrastruktur seperti jalan dan pelayanan rumah sakit (Tirto.id, 2025). Ini bukan skenario hipotetis dari model komputer, ini proyeksi dari seseorang yang pernah duduk di kursi kepala daerah.

KPPOD juga menyoroti dimensi yang lebih luas: pemangkasan TKD ini bertentangan dengan semangat penguatan otonomi daerah yang justru tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo sendiri. Logika desentralisasi mengamanatkan bahwa setiap urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah harus disertai pendanaan yang kompatibel. Tapi yang terjadi sekarang adalah justru sebaliknya: urusan yang diserahkan semakin banyak, sementara pendanaan yang dikirim semakin sedikit (KPPOD, 2025).

Akibat yang Paling Ditakutkan: Pajak Rakyat Naik

Ketika pendapatan dari pusat berkurang drastis sementara kewajiban belanja tidak bisa seenaknya dipotong, kepala daerah hanya punya satu opsi yang sepenuhnya ada dalam kendali mereka: menaikkan Pendapatan Asli Daerah alias PAD. Dan cara paling mudah untuk menaikkan PAD adalah lewat pajak.

Inilah yang sudah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan hingga 250 persen. Hasilnya? Warga turun ke jalan, berdemo, dan kebijakan akhirnya dibatalkan (KBR.id, 2025). Menurut Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman, "kami yakin fenomena serupa akan terjadi di tahun depan" karena tekanan fiskal 2026 justru lebih berat dibandingkan 2025.

📌 Pola yang Perlu Diwaspadai
Rantainya mudah dibaca: pusat potong TKD, daerah kekurangan anggaran, opsi menaikkan PAD menjadi jalan pintas, pajak rakyat naik, warga protes, kebijakan ditarik, daerah semakin terjepit. Tanpa solusi struktural dari pusat, lingkaran ini akan terus berputar dan rakyat biasalah yang berada di bagian paling rapuh dari seluruh sistem ini.

Potret Tabel: Dampak Nyata di Berbagai Daerah

Daerah Besar Pemotongan TKD Dampak Utama APBD 2026 Status
Kota Makassar Rp502 miliar Belanja modal turun, jalan dan irigasi anjlok 56,65% Kritis
Kota Tasikmalaya Rp219 miliar (18%) Penyesuaian belanja besar-besaran, program tertunda Menyesuaikan
Kab. Trenggalek Tidak dirinci APBD defisit Rp68 miliar, ditutup sisa kas 2025 Defisit
Kab. Garut Rp436 miliar (9,9%) APBD menyusut dari Rp5,1 T ke Rp4,6 T Menyesuaikan
Prov. Jambi Rp1,5 triliun (32,6%) Terancam sulit bayar gaji pegawai dan PPPK Kritis
Kab. Pati Rp50 triliun lebih (TKD nasional, efisiensi awal) PBB dinaikkan 250%, batal setelah demo warga Koreksi

Apakah Ada Jalan Keluar?

Pertanyaan ini tidak mudah dijawab dengan optimisme tipis-tipis. Tapi ada beberapa jalan yang bisa ditempuh, dengan catatan bahwa semuanya membutuhkan keberanian politik yang tidak kecil.

  • 🏛️
    Pemotongan Bertahap, Bukan Sekaligus KPPOD merekomendasikan agar jika harus ada pengurangan TKD, lakukanlah secara bertahap dan terukur, bukan drastis dalam satu tahun anggaran. Ini memberi daerah waktu untuk menyesuaikan struktur belanjanya tanpa harus memilih antara gaji pegawai dan infrastruktur (Armand, KPPOD, 2025).
  • 💡
    Pedoman Teknis Creative Financing yang Aplikatif Pemerintah pusat mendorong daerah mencari pendanaan kreatif seperti obligasi daerah atau kerjasama swasta. Tapi tanpa template pedoman yang mudah dijalankan, anjuran ini tidak lebih dari harapan kosong bagi daerah dengan kapasitas teknis dan SDM yang terbatas (KPPOD, 2025).
  • 🤝
    Konsolidasi Belanja Prioritas secara Konsisten Bagi daerah yang belum punya pilihan lain selain menyesuaikan, Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menyarankan proses penyusunan APBD harus konsisten menggunakan konsep money follow program: pilih program prioritas yang benar-benar menyentuh warga, bukan sekadar yang paling mudah disetujui secara politik.
📋 Respons DPR: Desakan Pembatalan yang Tidak Dikabulkan
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian pada September 2025, sejumlah anggota DPR mendesak pemerintah membatalkan pemangkasan TKD. Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Deddy Sitorus secara tegas menyatakan pemangkasan itu akan berdampak signifikan pada pembangunan dan ekonomi masyarakat lapisan bawah (Kompas.id, 15 September 2025). Tapi permintaan penambahan Rp200 triliun yang diminta asosiasi pemerintah daerah hanya dikabulkan Rp43 triliun, jauh dari yang dibutuhkan.

Sumber: Kompas.id · KPPOD.org · Tirto.id

Penutup: Pertanyaan yang Harus Kita Jawab Bersama

Di balik debat teknis tentang angka TKD dan formula perhitungan DAU, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan seharusnya tidak boleh tenggelam dalam keramaian diskusi anggaran: siapakah yang sesungguhnya menanggung beban dari semua pilihan ini?

Bukan kepala daerah yang sudah cukup terbiasa bernegosiasi dengan tekanan politik. Bukan pejabat di Kemenkeu yang membuat spreadsheet efisiensi dari balik mejanya. Yang menanggung adalah guru honorer yang baru diangkat jadi PPPK setelah menunggu bertahun-tahun, lalu tiba-tiba mendengar ada wacana pengurangan. Yang menanggung adalah warga kampung yang jalan desanya sudah rusak sejak dua musim hujan lalu, dan kini harus menunggu satu musim lagi karena proyeknya dibekukan. Yang menanggung adalah pasien puskesmas yang tidak tahu bahwa anggaran operasional fasilitas kesehatan tempatnya berobat sudah dirasionalisasi.

Desentralisasi adalah janji besar yang diberikan reformasi kepada rakyat Indonesia: bahwa pemerintah yang paling dekat dengan mereka adalah yang paling bisa menjawab kebutuhan mereka. Janji itu tidak bisa terpenuhi jika sumber daya untuk menjalankannya terus dipersempit tanpa strategi penggantian yang jelas.

✦   ✦   ✦

Dana yang dipangkas di atas kertas akan selalu terasa abstrak di Jakarta. Tapi di Tasikmalaya, di Trenggalek, di Jambi, dan ribuan daerah lainnya, abstraksi itu berubah menjadi keputusan konkret tentang siapa yang harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan haknya.

📰 Referensi & Sumber
  • Kompas.id. (15 September 2025). "Pemangkasan Besar-besaran Dana Transfer ke Daerah pada APBN 2026 Dipertanyakan." kompas.id
  • KPPOD. (2025). "Otonomi Daerah 2026: Dilema Pemangkasan Transfer Daerah." kppod.org
  • KPPOD. (2025). "Asosiasi Pemda Mengkaji Dampak Penurunan TKD 2026." kppod.org
  • KPPOD via KBR.id. (19 Agustus 2025). "Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Pajak Rakyat Berpotensi Meroket." kppod.org
  • Tirto.id. (2025). "Pemangkasan TKD dan Retaknya Harmoni Fiskal Pusat-Daerah." tirto.id
  • Kontan.co.id. (8 Oktober 2025). "Transfer Dana Daerah Bakal Dipangkas di 2026, Begini Dampaknya ke Kabupaten." kontan.co.id
  • KabarMakassar.com. (27 November 2025). "Dana Transfer Pusat Turun, APBD Makassar 2026 Terkoreksi Jadi Rp5,1 Triliun." kabarmakassar.com
  • NewsTasikmalaya.com. (6 Oktober 2025). "Pemkot Tasikmalaya Sesuaikan APBD 2026 Akibat Pemangkasan Dana TKD Rp219 Miliar." newstasikmalaya.com
  • Gesuri.id. (26 November 2025). "APBD Trenggalek 2026 Disahkan, Pemangkasan Dana Transfer Jadi Tantangan Utama." gesuri.id
  • RadarGarut.id. (18 Januari 2026). "Dana Transfer Pusat Kembali Dipotong, APBD Garut 2026 Menyusut Jadi Rp4,6 Triliun." radargarut.id
MD
Massaputro Delly TP
Blogger, penulis, dan pelancong berbasis di Serang, Banten. Aktif mengamati persimpangan antara kebijakan publik, otonomi daerah, dan kehidupan nyata masyarakat Indonesia. Percaya bahwa kebijakan terbaik adalah yang bisa dijelaskan dalam bahasa warung kopi.
Fiskal Daerah Kebijakan Otonomi APBD