Pengumuman Resmi Nomor 220/107-Kesbangpol/II/2011: Kewajiban Pemberitahuan dan Pendaftaran Ormas serta LNL di Provinsi Banten

Pengumuman Resmi Nomor 220/107-Kesbangpol/II/2011: Kewajiban Pemberitahuan dan Pendaftaran Ormas serta LNL di Provinsi Banten

Pengumuman Resmi  ·  Kesbangpol Provinsi Banten

PENGUMUMAN
Kewajiban Pemberitahuan dan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan serta Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten

Kepada Yth.
Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya se-Provinsi Banten

Dalam rangka menegakkan tertib administrasi kelembagaan serta mewujudkan sinergi yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten mengeluarkan pengumuman resmi terkait kewajiban pemberitahuan keberadaan organisasi. Ketentuan ini merujuk secara langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tatacara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan, sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Tertib administrasi dan legalitas kelembagaan merupakan landasan utama bagi Ormas dan LNL agar dapat berperan secara optimal dan akuntabel dalam pembangunan daerah."

Ketentuan Pokok dan Kewajiban Pelaporan Kelembagaan

Sehubungan dengan regulasi tersebut, kepada seluruh pimpinan organisasi agar memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa poin ketentuan penting berikut ini:

  1. Kewajiban Pemberitahuan Tertulis: Bahwa seluruh Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya (termasuk di dalamnya Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemahasiswaan, Yayasan, dan bentuk lembaga nirlaba lainnya) WAJIB memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah mengenai keberadaan organisasi mereka, sesuai dengan ruang lingkup operasional masing-masing.
  2. Klasifikasi Ruang Lingkup Organisasi:
    • Bagi Ormas/LNL yang memiliki Ruang Lingkup Nasional, pemberitahuan dan pelaporan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, serta ditembuskan kepada Gubernur/Bupati/Walikota c.q. Badan/Kantor Kesbangpol sesuai tingkatannya.
    • Bagi jenjang kepengurusan di tingkat daerah di bawahnya, disesuaikan dengan hierarki wilayah kerja organisasi.
  3. Mekanisme Khusus Lingkup Provinsi Banten: Khusus bagi Ormas dan LNL yang berlingkup wilayah Provinsi Banten, serta bagi organisasi yang masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya telah habis, diwajibkan untuk segera melaporkan keberadaan dan memperpanjang legalitasnya kepada Gubernur Banten c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.

📍 Alamat Kantor Pelayanan & Pelaporan

Instansi: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten

Alamat: Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. KH. Syech Nawawi Al-Bantani, Palima, Curug, Kota Serang, Banten

Telepon: (0254) 267142

Faksimili: (0254) 267143

Unduh Formulir Pendaftaran dan Persyaratan

Bagi pengurus organisasi yang hendak melakukan pendaftaran baru maupun perpanjangan masa berlaku SKT, dokumen format isian formulir pendaftaran beserta rincian ketentuan persyaratan administratif dapat diunduh melalui tautan resmi di bawah ini:

↓ Download Formulir Isian Pendaftaran / Perpanjangan Ormas & LNL (PDF)

Demikian pengumuman resmi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Atas perhatian, kesadaran hukum, serta kerjasama yang baik dari seluruh pimpinan Ormas dan LNL di Provinsi Banten, diucapkan terima kasih.

Artikel Terkait
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  ·  Provinsi Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar