Pendidikan Kedinasan · Informasi Penerimaan Praja
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Mei 2011 · Massaputro Delly TP
Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu agenda seleksi kedinasan yang paling diminati oleh lulusan Sekolah Menengah Atas maupun aparatur sipil negara di seluruh penjuru tanah air. Sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, IPDN mendidik kader-kader pamong praja profesional yang kelak mengabdi sebagai aparatur pemerintahan pusat dan daerah. Artikel ini menyajikan panduan komprehensif mengenai persyaratan pelamar, kelengkapan berkas administrasi, linimasa tahapan seleksi, materi ujian akademik, hingga sebaran kampus regional IPDN.
A. Persyaratan Pelamar dan Calon Peserta Pendaftaran
Setiap warga negara yang berminat mendaftarkan diri sebagai Calon Praja IPDN wajib memenuhi kriteria dan persyaratan ketat yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional:
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI).
- Persyaratan usia per tanggal 1 September 2011 minimal 17 tahun 8 bulan, dengan ketentuan batas maksimal usia:
- Pelamar kategori umum maksimal berumur 21 tahun.
- Pelamar dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tugas belajar maksimal berumur 24 tahun serta memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
- Persyaratan tinggi badan: minimal 160 cm untuk pelamar pria dan minimal 155 cm untuk pelamar wanita.
- Tahun kelulusan Ijazah/STTB untuk lulusan SMA/MA adalah tahun ajaran 2009 dan 2010.
- Kesehatan jasmani: tidak bertato atau memiliki bekas tato; serta bagi pelamar pria tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di telinga maupun anggota badan lainnya (kecuali atas alasan ketentuan agama atau adat).
- Persyaratan akademis: nilai rata-rata ijazah/STTB minimal 7,00 (tujuh koma nol-nol).
- Kesehatan penglihatan: tidak memakai kacamata atau lensa kontak, yang akan dibuktikan melalui pemeriksaan tes kesehatan resmi.
- Bagi peserta yang saat pendaftaran masih duduk di kelas XII dan belum menerima ijazah/STTB resmi, diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa peserta yang bersangkutan masih aktif duduk di kelas XII SMA/MA.
- Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Menyerahkan Surat Keterangan Berbadan Sehat yang diterbitkan oleh RSUD atau Puskesmas setempat.
- Menyerahkan Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin atau melahirkan, diketahui oleh orang tua/wali, serta disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
- Menyerahkan Surat Pernyataan sanggup tidak menikah selama mengikuti masa pendidikan di IPDN, diketahui oleh orang tua/wali di atas kertas bermaterai Rp6.000.
- Menyerahkan Surat Pernyataan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan kepada negara apabila mengundurkan diri, diberhentikan, atau melanggar peraturan yang berlaku, bermaterai Rp6.000.
- Menyerahkan Surat Pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses pendidikan di IPDN, bermaterai Rp6.000.
B. Persyaratan Berkas Administrasi Lainnya
Selain formulir utama, berkas pendaftaran fisik harus disusun secara rapi dan terorganisir dengan ketentuan kelengkapan sebagai berikut:
- Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan atau pejabat berwenang di dinas pendidikan terkait.
- Pasfoto berwarna terbaru menghadap ke depan tanpa kacamata, ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
- Seluruh surat pernyataan bermaterai yang telah dipersyaratkan.
- Seluruh dokumen persyaratan disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map snelhechter kertas berwarna biru (stofmap biru).
C. Tempat dan Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Calon Praja IPDN diselenggarakan secara serentak di daerah dengan ketentuan:
- Lokasi Pendaftaran: Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tingkat Kabupaten/Kota domisili peserta masing-masing.
- Waktu Pendaftaran: Dilaksanakan mulai tanggal 2 Mei 2011 s.d. 15 Mei 2011.
D. Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan
Proses seleksi penerimaan Calon Praja IPDN menerapkan sistem gugur pada setiap tahapannya; peserta yang dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya:
- Seleksi Administrasi: Dilaksanakan oleh BKD Kabupaten/Kota pada tanggal 2 s.d. 15 Mei 2011.
- Tes Psikologi (Psikotes): Dijadwalkan pada tanggal 31 Mei s.d. 1 Juni 2011.
- Tes Kesehatan dan Kesamaptaan: Dilaksanakan pada tanggal 04 s.d. 06 Juli 2011.
- Tes Akademik: Dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2011.
- Pantukhir (Penentuan Akhir): Diselenggarakan di kampus pusat IPDN Jatinangor pada tanggal 9 s.d. 11 September 2011.
Materi Ujian Tes Akademik
Ujian tertulis akademik meliputi bidang pengujian pokok sebagai berikut:
- Pancasila
- UUD 1945
- Pengetahuan Umum (mencakup sejarah nasional, kebijakan pemerintahan, otonomi daerah, serta wawasan pemerintahan dalam dan luar negeri)
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
E. Ketentuan Lain-Lain dan Pembiayaan
- Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau nilai ijazah/STTB terbukti kurang dari persyaratan minimum 7,00, maka peserta dinyatakan gugur secara otomatis meskipun sebelumnya telah diterima sebagai Calon Praja IPDN.
- Kelulusan tahap Pantukhir belum menjadi jaminan mutlak diterima sebagai Praja bagi peserta yang sekadar lulus Tes Akademik.
- Peserta yang dinyatakan lulus seluruh rangkaian seleksi berhak mengikuti pendidikan kedinasan dan siap ditempatkan di kampus pusat IPDN Jatinangor maupun di kampus-kampus daerah.
- Pembiayaan seleksi dan pendidikan Calon Praja IPDN didukung oleh APBN melalui Kementerian Dalam Negeri, APBD daerah, serta mekanisme seleksi yang berlaku; sementara untuk jalur PNS dan tugas belajar pembiayaan disesuaikan dengan ketentuan APBD masing-masing daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
F. Sebaran Kampus IPDN dan Informasi Lanjutan
Sebagai institusi pendidikan kedinasan nasional, IPDN saat ini memiliki sistem multi-kampus yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terdiri dari 1 kampus pusat dan 7 kampus daerah:
- Kampus Pusat: Jatinangor, Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
- IPDN Kampus Daerah Bukittinggi: Provinsi Sumatera Barat.
- IPDN Kampus Daerah Rokan Hilir: Provinsi Riau.
- IPDN Kampus Daerah Pontianak: Provinsi Kalimantan Barat.
- IPDN Kampus Daerah Mataram: Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
- IPDN Kampus Daerah Makassar: Provinsi Sulawesi Selatan.
- IPDN Kampus Daerah Manado: Provinsi Sulawesi Utara.
- IPDN Kampus Daerah Jayapura: Provinsi Papua.
Catatan Penting bagi Calon Praja:
- Pada awal semester II (tingkat Muda Praja), para praja akan ditempatkan di 8 kampus IPDN berdasarkan sistem pengisian angket pilihan regional yang disiapkan.
- Menjelang akhir masa studi pada awal semester VII (tingkat Wasana Praja), seluruh praja dari kampus pusat maupun daerah akan disatukan kembali di kampus pusat Jatinangor untuk menyelesaikan laporan akhir dan persiapan wisuda.
- Sebagai kelengkapan mandiri, peserta disarankan menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir serta fotokopi akta kelahiran.
- Peserta sangat disarankan untuk tidak hanya mendaftar di IPDN, melainkan juga mencoba alternatif pendaftaran di Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), PTN, atau PTS lainnya sebagai cadangan.
- Mulai tahun ajaran 2010/2011, lulusan praja IPDN akan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah setelah merampungkan pendidikan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pengangkatannya dilakukan pada semester V.
- Selama masa pendidikan, seluruh praja memperoleh fasilitas lengkap meliputi pengajaran, pelatihan, pengasuhan, asrama, dan uang saku dari negara.
- Informasi resmi pendaftaran dan kebijakan teknis dapat sewaktu-waktu disesuaikan oleh pihak kampus dan dapat dikonfirmasikan langsung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar