Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Seluruh Indonesia Tahun 2012


Bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta pada tanggal 24 s.d. 26 September 2012 diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan tema "Pemantapan dan Sinergitas Pemerintahan Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Daerah".

Latar belakang dari penyelenggaraan Rakornas ini adalah adanya dinamika sosial dan politik nasional mengindikasikan adanya perilaku aparatur dan masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan proses demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga pentingnya upaya-upaya pemantapan stabilitas politik dalam negeri khususnya menghadapi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014.

Selain itu, respons dan antisipasi atas berbagai kemungkinan dari perkembangan dinamika politik dan demokratisasi tersebut, Pemerintah selaku penanggung jawab politik dalam negeri perlu melakukan upaya-upaya koordinasi dan konsolidasi politik dalam menjamin tetap berada dalam koridor Demokrasi Pancasila, yaitu koridor politik kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan bidang politik yang berlaku.

Tujuan dari Rakornas ini adalah:
  1. Meningkatkan koordinasi jajaran pemerintahan dalam rangka menyamakan visi dan persepsi guna menangani berbagai agenda kerja pembinaan kesatuan bangsa;
  2. Meningkatkan stabilitas nasional dan politik dalam negeri dalam rangka tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014; dan
  3. Meningkatkan pemahaman terkait upaya penanganan konflik yang harus terus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Sedangkan sasaran dari Rakornas adalah:
  1. Tercapainya persamaan visi dan persepsi guna menangani berbagai agenda kerja bidang pembinaan kesatuan bangsa;
  2. Tercapainya koordinasi dan sinergitas lintas sektor untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
  3. Terciptanya kondisi yang positif sebagai upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Rakornas kali ini berbada dengan rakornas-rakornas sebelumnya. Sebelumnya, rakornas hanya dihadiri oleh jajaran aparatur linkup Kesatuan Bangsa dan Politik, baik Pusat maupun Daerah. Rakornas kali ini diikuti oleh berbagai unsur, yaitu Kepala Kesbangpol Provinsi, Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi, Kepala Intelijen Daerah, Assisten Kodam, Direktur Intelkam Polda, dan Kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota terpilih", demikian disampaikan Bapak H.A. Rachman, M.Sc., M.Si selaku Sekretars Direktorat Jenderal Kesbangpol Kemendagri pada acara penjelasan teknis kegiatan yang berlangsung pada hari pertama (24/09/2012) jam 19.00 s.d. 21.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar