Pengesahan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Melalui Voting

Beberapa waktu lalu, tepatnya hari Selasa tanggal 2 Juli 2013, melalui Sidang Paripurna DPR RI, Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan telah disahkan melalui voting. RUU tersebut sah menjadi UU karena disetujui 311 orang anggota dewan yang terdiri dari 107 orang fraksi Demokrat, Golkar (75 orang) , PDIP (62 orang), PKS (35 orang), PPP (22 orang), dan PKB (10 orang). Sementara itu, 50 orang anggota dewan menolaknya, yakni dari Fraksi PAN (26 orang), Gerindra (18 orang) dan Hanura (6 orang). RUU ini disahkan melalui voting setelah kata mufakat tidak dicapai. Hujan interupsi juga terjadi dalam sidang ini, karena para legislator berbeda pendapat dalam penyampaian pandangannya. Sidang juga sempat diskors sampai lima menit.

Beberapa hal mengapa Undang-Undang ini disahkan, yaitu :
  1. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti.

Untuk lebih lanjut dan jelasnya, Draf Final Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut dapat di download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar