Mendagri : Pindah Partai Politik, Anggota DPRD Harus Mundur

Pemerintah meminta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah Partai Politik (Parpol) agar mundur dari keanggotaannya sebagai Anggota DPRD. Jika tidak pindah maka dianggap melanggar Undang-Undang.

Dengan demikian anggota semacam itu bisa dicoret dari daftar calon legislatif sementara (DCS) untuk Pemilu 2014 mendatang.

"Peserta Pemilu itu kan parpol. Kalau seorang pindah partai ke partai lain, diakan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri. Masa dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/7).

Ia menanggapi anggota DPRD yang masih menjabat Anggota DPRD. Padahal mereka sudah masuk DCS bukan dari partai asalnya, tetapi pindah ke partai lain.

Gamawan menjelaskan sudah mengirim Surat Edaran ke seluruh daerah agar memperhatikan hal tersebut.

Menurutnya, Pemerintah memberi waktu dua minggu kepada Anggora DPRD yang belum juga mundur.

"Dia mundur dari partai itu, terus dia masih menikmati gaji dari situ. Kan tidak logis kan itu. Ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Cuma tidak ditindaklanjuti. Karena tidak ditindaklanjuti, kita ingatkan dengan surat edaran," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar