Bertempat di Hotel Jayakarta Jakarta, tepatnya tanggal 16-17 Juli 2013, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang baru-baru ini disahkan oleh DPR-RI. Disampaikan pula bahwa memang Undang-Undang ini belum masuk dalam Berita Negara, artinya belum memiliki nomor sehingga belum efektif dapat digunakan. Sehingga maksud dan tujuan dari sosialisasi ini tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dari kandungan atau tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut.
Pada kesempatan ini, sosialisasi dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi se-Indonesia dan Kepala Badan/Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota terpilih.
Materi yang dibahas adalah memberikan penjelasan dan makna yang terkandung pasal demi pasal Undang-Undang Ormas tersebut, sekaligus implementasinya nanti. Rapat Sosialisasi dipimpin langsung oleh Bahtiar selaku Kepala Sub Dit Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar