Wilayah Kecamatan pada 3 Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Di Provinsi Banten


DPR RI membahas 3 DOB Banten dalam rapat kerja bersama pemerintah atas usulan 22 RUU Pembentukan DOB di gelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/6). Pembentukan DOB tersebut, diantaranya adalah tiga daerah di Banten yakni Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Caringin, serta Kabupaten Cabaliung. Rapat kerja antara Komisi II dengan pemerintah merujuk pada surat bernomor R-13/Pres-02/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 22 RUU tentang Pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dari pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beserta jajarannya sedangkan Menkumham Amir Syamsuddin dan Menkeu Chatib Basri tidak hadir. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakim Naja mengatakan pembentukan daerah otonomi baru merupakan solusi mengoptimalkan pelayanan publik karena memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga berjalan lebih efektif dan efisien. "Hal ini sejalan dengan asas umum dan prinsip pemerintahan yang baik dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan, memperkuat daya saing daerah serta memperkokoh keutuhan negara kesatuan," kata Abdul Hakim Naja. Abdul Hakim Naja mengatakan usulan pembentukan dob telah disikapi DPR dengan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan administrasi. Hasil verifikasi tersebut, katanya, disampaikan kepada pengusul atau pemerintah daerah untuk mengklarifikasi, penyesuaian atau pembaruan syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. "Atas klarifikasi, penyesuaian dan pembaruan persyaratan tersebut, Komisi II telah melakukan pengecekan ulang dengan mengundang pemerintah daerah atau pengusul," katanya. Dia mengatakan aspek yang dipertimbangkan Komisi II untuk meneruskan pembentukan DOB adalah faktor batas wilayah antara suatu daerah dengan negara lain atau negara tetangga, karena faktor ini bertujuan memantapkan ketertiban dan keamanan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Faktor lainnya adalah pertahanan keamanan, kependudukan, jumlah dan kepadatan penduduk, kemampuan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, pendapatan domestik regional bruto nonmigas, kemampuan keuangan, indeks pembangunan manusia, potensi daerah serta rentang kendali, kata dia. "Termasuk juga ketentuan minimal jumlah kabupaten dalam pembentukan provinsi baru dan jumlah minimal kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan kota," katanya.

Perlu diketahui wilayah-wilayah Kecamatan mana saja yang masuk ke dalam pemekaran DOB tersebut, adalah sebagai berikut :

A. CALON KABUPATEN CILANGKAHAN

Berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lebak yang terdiri atas cakupan wilayah :
  1. Kecamatan Malingping;
  2. Kecamatan Banjarsari;
  3. Kecamatan Bayah;
  4. Kecamatan Cebeber;
  5. Kecamatan Cilograng;
  6. Kecamatan Cijaku;
  7. Kecamatan Panggarangan;
  8. Kecamatan Wanasalam;
  9. Kecamatan Cigemblong, dan
  10. Kecamatan Cihara
Calon Kabupaten Cilangkahan mempunyai batas-batas wilayah :
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Lebak;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang.
Calon ibukota Kabupaten Cilangkahan berkedudukan di Malingping.

B. CALON KABUPATEN CARINGIN

Berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pandeglang yang terdiri atas cakupan wilayah :
  1. Kecamatan Labuan;
  2. Kecamatan Pagelaran;
  3. Kecamatan Sukaresmi;
  4. Kecamatan Patia;
  5. Kecamatan Cikedal;
  6. Kecamatan Carita; dan
  7. Kecamatan Jiput.
Calon Kabupaten Caringin mempunyai batas-batas wilayah :
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Sunda.
Calon ibukota Kabupaten Caringin berkedudukan di Desa Caringin Kecamatan Labuan.

C. CALON KABUPATEN CIBALIUNG

Berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pandeglang yang terdiri atas cakupan wilayah :
  1. Kecamatan Cibaliung;
  2. Kecamatan Sumur;
  3. Kecamatan Cimanggu;
  4. Kecamatan Cibitung;
  5. Kecamatan Panimbang;
  6. Kecamatan Cigeulis;
  7. Kecamatan Sobang; dan
  8. Kecamatan Cikeusik.
Calon Kabupaten Cibaliung mempunyai batas-batas wilayah :
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Sunda.
Calon ibukota Kabupaten Caringin berkedudukan di Desa Caringin Kecamatan Labuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar