Setelah ditetapkannya oleh DPR RI pada tanggal 17 Februari 2015 untuk revisi Undang-Undang mengenai pengaturan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, akhirnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani dan telah dimasukannya ke dalam lembaran negara.
Berikut Undang-Undang dimaksud, dan dapat di unduh dengan mengkliknya :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar