Menpan Larang Instansi Pemerintah dan PNS Beriklan 'Ucapan Selamat'

Foto : detik.com

Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang aparatur sipil negara memasang iklan ucapan selamat pada pimpinan, baik di media ataupun dengan mengirim karangan bunga. 

Menurut Yuddy, larangan ini merupakan pelaksanaan dari arahan presiden yang menginstruksikan agar seluruh aparatur negara menghentikan kebiasaan memboroskan anggaran. Yuddy menjelaskan, selama ini ada budaya bawahan memberi ucapan selamat pada atasannya. Misalnya, Yuddy mencontohkan, ada pimpinan yang meraih gelar doktor, kemudian bawahan beramai-ramai memasang iklan ucapan selamat di media cetak. Contoh lainnya, tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beriklan di televisi lokal untuk mengucapkan selamat atas ulang tahun kotanya.

Hal itu disampaikan Yudi saat ditemui usai Workshop Sinergi Kampanye Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Bagi Praktisi Humas Pemda di Aula Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (24/3/2015).

"Saat ini seluruh kegiatan pemerintahan wajib melakukan efisiensi, ini kebijakan presiden. Karena banyak sekali kritikan dari masyarakat yang menganggap kalo pejabat itu boros gunakan anggaran. Bahkan laporan BPKP terhadap sejumlah instansi pemerintahan juga menunjukkan ada indikasi pemborosan yang angkanya cukup signifikan sehingga pemerintah menilai perlu melakukan efisiensi," ujar Yudi.

Ia mengatakan pemerintah dalam melakukan kegiatan harus jelas outcome-nya, manfaatnya harus jelas bagi kedinasan dan juga bagi masyarakat. Salah satu contoh pemborosan yang dinilai sepele namun tidak boleh terjadi lagi diantaranya.

"Kalo anggaran pemerintah digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu seperti membuat karangan bunga, memberikan ucapan selamat pada pimpinan. Kalau membuat advetorial masih boleh tapi kalau membuat iklan dimana pejabatnya muncul hanya untuk memberikan ucapan selamat itu menurut kami suatu pemborosan," katanya. Menurut Yudi hal itu tidak memberikan outcome bagi masyarakat. Karena itu menurutnya peran humas dituntut untuk bisa mempromosikan program pemerintah melalui iklan namun dengan melakukan kegiatan yang bersinergi dengan pers.

"Kalau hanya sekedar beriklan dan mengucapkan selamat selamat itu sekarang tidak dimungkinkan lagi karena itu salah satu pemborosan yang outcome nya sama sekali tidak ada," tutur Yudi. Menurutnya kerjasama dengan media massa banyak bentuknya diluar daripada iklan. Yudi mencontohkan di pemerintah pusat ada pejabat yang pasang iklan setengah halaman di koran nasional. "Itu berapa? Sampai ratusan juta hanya untuk sekedar mengucapkan ini itu. Apa manfaatnya. Apa itu pakai uang pribadi kan bukan. Padahal setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan manfaatnya untuk masyarakat," jelasnya.

"Masa uang rakyat dipakai untuk ucapan selamat. Rasanya tidak pantas," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kemen PAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).

Aturan larangan tersebut, menurut dia, sudah tertuang dalam surat edaran Men PAN-RB nomor 13 yang melarang membuat ucapan selamat, karangan bunga dan iklan dengan menggunakan anggaran pemerintah. Meski demikian, Yuddy yakin larangan tersebut tak akan mematikan usaha periklanan dan percetakan. Sebab, larangan itu hanya berlaku untuk iklan ucapan selamat.

"Kalau spanduk untuk sosialisasi kegiatan pemerintah boleh. Yang tidak boleh pasang iklan ucapan selamat untuk pimpinan," kata menteri dari Hanura tersebut. 

Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar