Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi terjadinya perpindahan kewenangan yang dimiliki susunan/tingkatan Pemerintahan, baik pada level Pemerintah Pusat maupun pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/Sj tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Surat Edaran dimaksud sebagai pedoman bagi daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selama masa transisi sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, pada saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku pada tanggal 2 Oktober 2014 penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan P3D tetap dilaksanakan oleh susunan/tingkatan pemerintahan yang saat ini menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren tersebut sesuai pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 sampai dilakukan serah terima P2D sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren kepada susunan/tingkatan pemerintahan yang lain paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan langkah-langkah inventarisasi P3D sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut. Langkah pertama yang telah dilakukan adalah melakukan berbagai sosialisasi kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, sekaligus menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 120.05/Kep.175-Huk/2015 tentang Pembentukan Tim Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 1 April 2015. (dapat diunduh)
Langkah selanjutnya antara lain :
- Melakukan Inventarisasi, Indentifikasi, & Verifikasi P3D berdasarkan regulasi (by Name, by Address, by evidance based), dilakukan oleh SKPD Teknis Kabupaten/Kota untuk selanjutnya disampaikan kepada SKPD Teknis Provinsi, paling lambat 30 September 2015;
- Melakukan Koordinasi antar Kementerian Lembaga, BKD, DPRD dan SKPD terkait;
- SKPD Teknis Provinsi bersama Tim Implementasi melakukan akselerasi Inventarisasi, Indentifikasi, & Verifikasi paling lambat 31 Desember 2015 sebagai bahan penyusunan Renja tahun 2017, dalam akselerasi data dapat bekerjasama dengan BPKP atau Inspektorat Provinsi;
- Menyusun Renja Tahun 2017 berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 untuk bulan Januari - Maret 2016;
- Mempersiapkan pedoman pelaksanaan serah terima dengan BAST dilengkapi Bukti Data Relevan & Akurat sesuai prosedur untuk bulan April - Juni 2016;
- Serah terima P2D paling lambat 30 Juni 2016;
Terkait dengan perizinan dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 570//Kep.136-Huk/2015 tanggal 9 Maret 2015 tentang Pendegelasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten, dimana pada lampiran Keputusan Gubernur ini terdapat daftar bidang dan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Kepala BPMPT Provinsi Banten. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 570/1720-BKPMPT/15 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar