Dampak Penertiban Satpol PP terhadap Keamanan dan Kenyamanan Ruang Publik

 

Ruang publik adalah wadah utama interaksi sosial di tengah masyarakat, yang berfungsi sebagai tempat berkumpul, berekreasi, dan beraktivitas sehari-hari. Sebagai "paru-paru kota" dan indikator kesehatan sosial, keamanan dan kenyamanan dalam ruang publik menjadi prasyarat fundamental untuk menjaga kelangsungan fungsi tersebut. Dalam konteks penataan dan pengawasan ruang publik di Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memegang peranan vital dalam menjalankan tugas penertiban. Penertiban ruang publik oleh Satpol PP bukan semata soal penegakan aturan, tetapi juga berdampak luas terhadap keamanan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat yang memanfaatkan ruang tersebut.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam bagaimana operasi penertiban Satpol PP—mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar, bangunan tanpa izin, hingga pengawasan ketertiban umum—memengaruhi dinamika ruang publik, baik dari sisi keamanan kriminil maupun kenyamanan sosial dan estetika.

Peran Sentral Satpol PP dalam Menjaga Ketertiban Publik

Satpol PP merupakan aparat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berperan krusial dalam menjaga ketertiban umum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mandat utama mereka adalah mengawal Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tata ruang, kebersihan, hingga norma-norma sosial.

Tugas penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di ruang publik meliputi:

  1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Mengawasi dan menindak pendirian bangunan ilegal atau penggunaan lahan publik (sempadan sungai, trotoar, taman) yang tidak sesuai peruntukan.
  2. Penertiban Aktivitas Ilegal: Menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti parkir liar, aksi premanisme, pengemis, dan praktik asusila.
  3. Pengaturan PKL: Mengendalikan penyebaran Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menghambat akses publik, menjaga kebersihan, dan memastikan kegiatan ekonomi berjalan harmonis dengan fungsi sosial ruang publik.

Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang bersih, aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebab, ruang publik yang tertib merupakan cermin dari suatu daerah yang berdaya guna, tertata, dan menarik bagi pengunjung maupun warga lokal.

Dampak Positif Penertiban terhadap Keamanan Ruang Publik

Penertiban yang dilakukan Satpol PP memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap peningkatan keamanan lingkungan, yang secara langsung memengaruhi pencegahan kejahatan.

1. Mengurangi Potensi Tindak Kejahatan melalui CPTED

Operasi penertiban oleh Satpol PP secara fundamental menerapkan konsep Pencegahan Kejahatan Melalui Desain Lingkungan (Crime Prevention Through Environmental Design atau CPTED). CPTED berpendapat bahwa lingkungan yang terawat, memiliki visibilitas tinggi, dan terorganisasi dengan baik cenderung mengurangi peluang terjadinya kejahatan.

  • Peningkatan Visibilitas: Penertiban bangunan liar dan pedagang yang menutupi trotoar atau jalan publik secara langsung meningkatkan visibilitas (pandangan) bagi warga dan petugas keamanan. Wilayah yang terang dan terbuka mempersulit pelaku kriminal untuk bersembunyi atau beraksi.
  • Pengurangan Titik Rawan: Pengawasan ketat terhadap aktivitas seperti parkir liar, aksi premanisme, dan penyalahgunaan ruang publik sebagai tempat minum-minuman keras atau narkotika dapat menekan potensi tindak kejahatan. Wilayah yang tertata rapih dan pengawasan yang konsisten membuat pelaku kriminal menjadi enggan beraksi.

2. Peningkatan Rasa Aman dan Inklusivitas

Rasa aman adalah faktor kunci kenyamanan psikologis masyarakat dalam menggunakan ruang publik. Kehadiran dan konsistensi Satpol PP dalam patroli dan penertiban berkontribusi pada:

  • Kehadiran Penegak Hukum: Keberadaan Satpol PP yang rutin melakukan patroli dan penertiban membuat warga merasa terlindungi dan nyaman untuk beraktivitas, seperti berolahraga, bersantai, atau berinteraksi sosial.
  • Ruang yang Inklusif: Ruang publik yang terjaga ketertiban dan keamanannya menghadirkan ruang yang lebih inklusif, khususnya aman untuk wanita, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Mereka lebih berani menggunakan ruang tersebut jika tidak ada gangguan atau ancaman yang terlihat.

3. Menjaga Fungsi Publik Ruang Terbuka

Penertiban terhadap pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan, seperti penyalahgunaan tanah, pendirian bangunan liar, atau penempatan pedagang tidak teratur, membantu menjaga fungsi dasar ruang publik sebagai area terbuka yang bisa diakses semua orang. Hal ini menghindarkan ruang publik dari kepadatan dan kekacauan, serta memastikan jalur evakuasi dan aksesibilitas publik tetap terjaga.

Dampak Penertiban terhadap Kenyamanan Ruang Publik

Aspek kenyamanan mencakup dimensi estetika, fungsional, dan operasional ruang publik. Penertiban Satpol PP memainkan peran penting dalam mewujudkan ketiga dimensi ini.

1. Penataan Ruang yang Lebih Bersih dan Teratur

Salah satu dampak paling nyata dari penertiban Satpol PP adalah tersedianya ruang publik yang bersih, terorganisir, dan menarik secara visual.

  • Pengelolaan Sampah: Penertiban tidak hanya menyangkut manusia dan bangunan, tetapi juga pengelolaan sampah liar. Pengaturan aktivitas pedagang kaki lima di zona tertentu dan penyediaan fasilitas pembuangan sampah membuat ruang publik lebih nyaman dilalui dan terbebas dari polusi visual dan bau.
  • Estetika Kota: Penataan yang baik juga mencakup kelengkapan fasilitas pendukung seperti tempat sampah, penerangan, dan area hijau yang membuat ruang publik lebih menyenangkan dan merefleksikan tata kota yang beradab.

2. Terhambatnya Kepadatan dan Kemacetan

Ruangan publik yang dipenuhi pedagang, reklame liar, atau kendaraan parkir sembarangan cenderung menimbulkan kepadatan dan kemacetan, baik lalu lintas maupun pejalan kaki.

  • Efisiensi Akses: Dengan penertiban secara konsisten, ruang gerak masyarakat menjadi lebih lancar dan efisien. Penertiban juga mengurangi kebisingan dan polusi udara yang bisa mengganggu kenyamanan warga.
  • Fungsi Trotoar: Penertiban trotoar yang disalahgunakan oleh PKL atau pengendara mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yaitu jalur yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sesuai prinsip hak pejalan kaki dalam perencanaan kota.

3. Penguatan Rutinitas Sosial dan Ekonomi yang Tertib

Penertiban yang jelas dan konsisten memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk pelaku ekonomi kecil.

  • Zonasi PKL: Satpol PP, bekerja sama dengan dinas terkait, sering menerapkan zonasi. Hal ini membantu mengembangkan kegiatan ekonomi PKL yang lebih tertib dan terorganisir, sehingga berdampak positif bagi pengunjung yang mencari ruang publik sebagai tempat berinteraksi dan berbelanja dengan nyaman tanpa harus bersaing dengan kekacauan.

Tantangan dalam Penertiban Ruang Publik oleh Satpol PP

Meskipun penertiban membawa dampak positif, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai kendala operasional dan sosial yang harus dikelola.

1. Resistensi dan Konflik Sosial

Penertiban ruang publik kerap menimbulkan resistensi dan konflik sosial dari pihak-pihak yang terdampak, terutama pedagang kaki lima dan pengguna ruang lainnya yang merasa dirugikan secara ekonomi atau merasa haknya dilanggar. Konflik ini harus disikapi dengan pendekatan humanis, dialog yang konstruktif, dan solusi alternatif (misalnya relokasi) sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan.

2. Keterbatasan Personel dan Sarana

Sumber daya manusia dan perlengkapan yang terbatas menghambat optimalisasi penertiban. Wilayah cakupan yang luas dan aktivitas masyarakat yang beragam menuntut Satpol PP untuk memiliki dukungan teknologi (seperti CCTV dan GIS) dan jumlah personel yang memadai. Tanpa dukungan ini, penertiban sering kali hanya bersifat insidental, bukan berkelanjutan.

3. Sinkronisasi Peraturan dan Koordinasi Antar Instansi

Tumpang tindih kepentingan dan peraturan antara instansi pemerintah (misalnya antara Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan) membuat penertiban menjadi kurang efektif atau hasilnya bersifat sementara. Sinergi antar dinas terkait serta keterlibatan pemerintah daerah secara menyeluruh sangat dibutuhkan agar pengaturan ruang publik berjalan lancar dan terpadu.

Strategi Penguatan Penertiban untuk Mendukung Keamanan dan Kenyamanan yang Berkelanjutan

Untuk mengatasi tantangan dan memastikan dampak positif penertiban bersifat permanen, diperlukan strategi terpadu.

1. Pendekatan Humanis dan Edukasi yang Berkesinambungan

Penertiban sebaiknya dilakukan secara humanis, mengedepankan sosialisasi, dan edukasi sebelum tindakan penertiban fisik. Petugas Satpol PP perlu dibekali pelatihan komunikasi publik dan negosiasi konflik. Masyarakat dan pelaku usaha perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya ketertiban ruang publik untuk kepentingan bersama, serta ditawarkan solusi yang adil.

2. Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Pengawasan

Penggunaan CCTV yang terintegrasi, drone pengawas, dan aplikasi pengaduan masyarakat (citizen reporting) dapat membantu Satpol PP dalam mendeteksi pelanggaran lebih cepat dan transparan. Teknologi juga memberikan ruang bagi masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan, meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi petugas.

3. Kolaborasi Multistakeholder

Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, akademisi, dan sektor swasta (melalui CSR), dapat memperluas dukungan dan sumber daya untuk pengelolaan ruang publik yang aman dan nyaman. Kolaborasi ini mengubah penertiban menjadi pengelolaan bersama (co-management).

4. Regulasi yang Jelas dan Tegas (Sanksi Adaptif)

Peraturan daerah tentang pengelolaan ruang publik harus jelas, mudah diimplementasikan, dan diketahui publik. Sanksi yang diterapkan harus memberi efek jera, namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ekonomi, misalnya dengan menerapkan sanksi non-fisik atau sanksi sosial.

5. Monitoring dan Evaluasi Berkala

Penertiban harus diikuti dengan monitoring rutin dan evaluasi untuk mengidentifikasi area yang masih bermasalah dan merumuskan perbaikan kebijakan yang lebih adaptif sesuai kebutuhan lapangan dan dinamika perkotaan.

Kesimpulan

Penertiban ruang publik oleh Satpol PP memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan menegakkan ketertiban, Satpol PP membantu mengurangi tindak kriminalitas, gangguan, dan kekacauan yang merugikan aktivitas sosial ekonomi di ruang terbuka. Kenyamanan terwujud lewat pengelolaan ruang yang bersih, teratur, dan bebas dari kepadatan yang menyebabkan ketidaknyamanan.

Namun, keberlanjutan dampak positif ini sangat bergantung pada kemampuan Satpol PP mengatasi tantangan resistensi sosial dan keterbatasan sumber daya melalui strategi yang humanis, didukung teknologi modern, dan dijalankan secara kolaboratif. Ruang publik yang aman dan nyaman bukan hanya mencerminkan tertibnya sebuah daerah, melainkan juga kualitas hidup masyarakat yang lebih tinggi dan beradab.

Referensi

  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Keamanan dan Kenyamanan Ruang Publik di Perkotaan.
  • Cozens, P. M., Hillier, D., & Prescott, G. (2009). CPTED and the Prevention of Anti-Social Behaviour in the Urban Environment. Journal of Public Affairs, 9(3-4), 287-302.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penegakan Peraturan Daerah.
  • Massaputro Delly TP. Pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peran Satpol PP.
  • Nasution, H., & Siregar, M. A. (2023). Pendekatan Humanis dalam Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 8(1), 45-60.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar