BKN Mengeluarkan Peraturan Pelaksana Pengalihan Guru-Guru SMA/SLTA Dari Kabupaten/Kota Ke Provinsi

Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi, oleh karena itu BKN telah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenl/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.

Sebenarnya aturan ini sedikit terlambat dikeluarkan, karena berbagai tahapan telah dilakukan oleh Pemerintaha Daerah, baik oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengalihan pegawai di lingkungan pendidikan menengah ini. Sudah dilakukan pendataan, inventarisasi, hingga validasi untuk hal tersebut. Silahkan dipelajari dan dipedomani.

Poin-poin penting dalam Peraturan Kepala BKN ini adalah:

  • Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan menengah; dan
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, yang terdiri atas:
1) Pengawas Sekolah;
2) Kepala Sekolah;
3) Pengelola Laboratorium/Bengkel;
4) Pranata Laboratorium Pendidikan;
5) Pengelola Perpustakaan;
6) Pr,rstakawan; dan
7) Pejabat Pengawas dan Pelaksana.
  • Pengalihan PNS :
  1. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada poin (1), ditempatkan pada satuan pendidikan menengah.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada poin (1), tetap menduduki jabatan fungsional Guru.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Tenaga Kependidikan yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada poin (1), tetap menduduki jabatan Tenaga Kependidikan.
  5. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon IV) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon IV).
  6. Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada poin (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
  7. Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada poin (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OI7.
  8. Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada poin (6) untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran terkait pengalihan urusan pemerintahan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terakhir kali dengan Surat Edaran Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dan untuk lingkup Provinsi Banten telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 120/5372-Pem/2015 tanggal 23 November 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Di Provinsi Banten.

Tetapi tak apalah, sebagai bahan perbandingan dan kajian dalam rangka mempercepat pengalihan urusan pemerintahan ini, karena memang dirasa proses pengalihan pendidikan menangah ini membutuhkan konsentrasi lebih.

Berkas-berkas di atas dapat di download dengan mengkliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar