Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menyiapkan rancangan undang-undang (UU) pemilu kepala daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada serentak pada 2017.
Rencananya, rancangan regulasi tersebut akan menjadi RUU inisiatif pemerintah dalam program legislasi nasional 2016 dan ditargetkan selesai pembahasannya pada Agustus mendatang.
RUU Pilkada tersebut akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember silam.
Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, sedikitnya ada sembilan klausul yang akan dimasukkan dalam revisi UU pilkada.
"Tidak ada masalah, kami akan siapkan revisi UU Pilkada, dan kami juga akan undang para pengamat, peneliti, dan partai politik agar penyusunan RUU bisa lebih sempurna," kata dia usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/1).
Adapun kesembilan klausul yang akan dibahas dalam RUU Pilkada yaitu :
"Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu, tingkat partisipasinya hanya 25%," kata Tjahyo.
Yandri Susasnto, Anggota Komisi II DPR RI berharap pemerintah segera menyiapkan draf usulan RUU agar segera bisa dibahas.
Ia menambahkan, RUU Pilkada memang sebaiknya inisiatif dari pemerintah, sebab kalau munculnya dari DPR akan kembali memunculkan pandangan negatif terkait kepentingan partai politik.
Menurut Arteria Dahlan, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, anggaran pilkada sebaiknya tetap berasal dari APBN sehingga dapat menghindari tindakan penyelewengan anggaran dari pejabat untuk kepentingan pilkada.
"Harus masuk lewat APBN sehingga akan lebih terkontrol dan ruang gerak pejabat nakal juga akan terbatas," kata dia.
Sumber: nasional.kontan.co.id
Rencananya, rancangan regulasi tersebut akan menjadi RUU inisiatif pemerintah dalam program legislasi nasional 2016 dan ditargetkan selesai pembahasannya pada Agustus mendatang.
RUU Pilkada tersebut akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember silam.
Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, sedikitnya ada sembilan klausul yang akan dimasukkan dalam revisi UU pilkada.
"Tidak ada masalah, kami akan siapkan revisi UU Pilkada, dan kami juga akan undang para pengamat, peneliti, dan partai politik agar penyusunan RUU bisa lebih sempurna," kata dia usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/1).
Adapun kesembilan klausul yang akan dibahas dalam RUU Pilkada yaitu :
- Pengintegrasian hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 8/2015. Menurut Tjahyo, hal-hal mesti diatur terkait putusan MK antara lain terkait persyaratan mundur bagi PNS maupun anggota DPR dan DPRD setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada, bolehnya maju bagi mantan narapidana, dan konflik kepentingan dengan petahana;
- RUU Pilkada nanti juga akan mengatur pelaksanaan pilkada untuk calon tunggal;
- "Pendanaan pilkada juga harus dibahas apakah akan dibebankan kembali ke darah atau didukung langsung APBN, sebab penetapan alokasi di daerah pada tahun lalu cukup mempengaruhi tahapan pilkada," kata Tjahyo;
- Ambang batas (treshold) dukung partai politik juga akan dievaluasi kembali untuk menghindari minimnya peserta pilkada;
- Penjelasan konsep petahana dan konsep kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada;
- Pemerintah juga mengusulkan pengaturan yang jelas dalam RUU terkait untuk tahapan pelakasnaan pilkada pada tahun 2020, 2022, dan 2023 mendatang.
- "Dalam RUU perlu ada amanat untuk pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih serta kompensasi gaji bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong," jelasnya.
- Penyelesaian sengketa pilkada harus diatur agar lembaga lain seperti pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN) tidak mencampuri urusan pilkada;
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara perlu ditingkatkan peranannya untuk mendorong partisipasi pemilih.
"Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu, tingkat partisipasinya hanya 25%," kata Tjahyo.
Yandri Susasnto, Anggota Komisi II DPR RI berharap pemerintah segera menyiapkan draf usulan RUU agar segera bisa dibahas.
Ia menambahkan, RUU Pilkada memang sebaiknya inisiatif dari pemerintah, sebab kalau munculnya dari DPR akan kembali memunculkan pandangan negatif terkait kepentingan partai politik.
Menurut Arteria Dahlan, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, anggaran pilkada sebaiknya tetap berasal dari APBN sehingga dapat menghindari tindakan penyelewengan anggaran dari pejabat untuk kepentingan pilkada.
"Harus masuk lewat APBN sehingga akan lebih terkontrol dan ruang gerak pejabat nakal juga akan terbatas," kata dia.
Sumber: nasional.kontan.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar