Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor . Bl4SlM.PAN-RB/O1 12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka Badan Kepegawaian Nasional telah mengeluarkan Surat Nomor K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Untuk lebih lengkap isi surat tersebut dapat dilihat (download) pada link berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar