Tindak lanjut terkini dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan Surat Nomor 061/2030/SJ tanggal 1 Juni 2016 perihal Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal penting, antara lain:
Selengkapnya dalam di download surat Mendagri dimaksud disini.
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal penting, antara lain:
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah sudah selesai, saat ini sedang dalam proses penandatanganan;
- Agar segera dilakukan penataan kelembagaan dengan tahapan didahului dengan pemetaan urusan paling lambat 2 (dua) bulan setelah PP ditetapkan, dan pembentukan SOTK 6 (enam) bulan setelah PP;
- Dalam rangka percepatan penataan kelembagaan, Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian/Lembaga akan melaksanakan pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah;
- Dalam rangka poin 3 di atas, akan dilakukan kegiatan pertemuan dan monitoring antara Kemendagri bersama Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah pada bulan Juni hingga awal bulan Juli 2016 (untuk jadwal terlampir dalam surat).
Selengkapnya dalam di download surat Mendagri dimaksud disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar