Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 perlu terus dilakukan pemantauan dan koordinasi antar penyelenggara pemilu dan stackholder lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerintahan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, hal ini berguna untuk terus membangun kerjasama di semua lini dalam rangka suksesnya hajat rakyat Banten ini.
Bertempat di salah satu hotel di Serang, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPRD. Rakor ini bertema tentang "Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, beserta perubahan-perubahannya".
Peserta rapat koordinasi ini terdiri dari unsur Komisioner KPU, Panitia Pengawas Pemilu, Bagian Pemerintahan Setda, Badan/Kantor Kesbangpol dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Pada kesempatan ini pula disampaikan terkait pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pilkada serentak. Hal ini berguna untuk menyamakan persepsi baik kepada penyelenggara pemilu maupun stackholder lainnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah Tata Praja Setda Provinsi Banten sekaligus memberikan arahan-arahan, kemudian esok harinya dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait oleh Biro Pemerintahan sendiri maupun oleh Komisioner KPU Provinsi Banten, pada kesempatan ini hadir DR. Didih M. Sudi, MSc.
Adapun materi dapat di download di bawah ini:
- Pilkada Serentak Dalam UU 10/2016, oleh DR. Didih M. Sudi, MSc.
- Perubahan-Perubahan Krusial Pada UU 10/2016, oleh Massaputro Delly TP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar