Implementasi UU 23 Tahun 2014, Pengalihan Status Pegawai Dari Daerah Ke Pusat Dibatalkan

Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya penerapan kewenangan urusan pemerintahan sepertinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa implementasi proses pengalihan kewenangan urusan pemerintahan harus sudah dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan. 

Undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014, artinya proses pengalihan P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) sudah harus selesai pada tanggal 2 Oktober 2016.

Proses panjang tersebut telah banyak aturan dan pedoman yang diterbitkan, baik oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian teknis lainnya, dan Badan Kepegawaian Negara demi lanjarnya proses pengalihan baik dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat atau sebaliknya.

Rejim pemerintahan berganti pada saat-saat undang-undang ini ditetapkan, kebijakan pun berganti. Alhasil, proses pengalihan P3D pun mengalami penundaan. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-757/MK.02/2016 tanggal 9 September 2016 perihal Usulan Penyediaan Tambahan Alokasi Belanja Pegawai Tahun 2017 Sebagai Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Status Pegawai Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana surat ini menjawab surat sebelumnya dari Kepala BKKBN Nomor 1612/RC.700/B1/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal Perkiraan Kebutuhan Gaji Dan Tunjangan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (TPKB) Dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), bahwa usulan penyediaan alokasi anggaran melalui APBN untuk tambahan belanja pegawai tersebut belum dapat dipertimbangkan dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan arahan Presiden pada rapat Kerja Terbatas tanggal 30 Mei 2016, yang pada intinya tidak memperkenankan dilakukannya pengalihan status pegawai dari Daerah ke Pusat;
  2. Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dapat dijadikan dasar hukum pengalihan status pegawai berkenaan sampai dengan saat ini belum ditetapkan;
  3. Selanjutnya alokasi anggaran untuk belanja pegawai berkenaan pada Tahun Anggaran 2017 tetap dialokasikan melalui APBD sampai dengan adanya kejelasan status dan dasar hukum pelaksanaan pengalihan.
Surat ini ditembuskan pula kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Artinya, surat ini juga menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait proses pengalihan yang berada pada kementerian-kementerian tersebut. Diantaranya adalah pengalihan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dan pengalihan terminal tipe A.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar