Mendagri Tetap Tawarkan UU Pemilu Lama, Jika Pansus Terus Molor

Setelah melalui lobi tertutup sekitar 2,5 jam, DPR dan pemerintah ternyata menunda lagi pengesahan Rancangan UU Pemilu dalam Pansus malam ini. Penyebabnya masih sama, tak ada kesepakatan dalam lobi-lobi.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah tetap menawarkan opsi untuk menggunakan undang-undang pemilu yang lalu, apabila RUU pemilu yang sekarang dibahas tak kunjung menemui titik temu.
"Masalah yang krusial dibawa ke paripurna, atau pemerintah mengembalikan ke undang-undang yang lama. Toh, undang-undang lama sama saja enggak ada perubahan," ujar Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

RUU Pemilu yang akan disahkan ini adalah gabungan dari 3 UU, yaitu UU tentang Pileg, UU tentang Pilpres dan UU tentang Penyelenggara Pemilu. Jika batal disahkan, maka UU Pemilu tidak ada, dan ketentuannya Pemilu 2019 merujuk UU yang ada itu.
Bagi Tjahjo, undang-undang yang lama dalam kondisi terpisah itu, memiliki legitimasi yang sama saja dengan RUU Pemilu. Menurutnya dua pemilu yang lalu sah-sah saja menggunakan undang-undang yang lama itu.
"Nyatanya dua kali Pemilu pilkada sama saja," ujar Tjahjo.

Argumentasi Tjahjo merujuk pada angka presidential treshold. Pemerintah ngotot di RUU Pemilu ini angka PT tetap seperti UU Pilpres yang sebelumnya , yaitu 20 persen. Tapi keinginan pemerintah menuai penolakan dari bebebrapa fraksi yang membuat pengesahan RUU Pemilu terus molor.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan penggunaan undang-undang lama alias tidak ada UU Pemilu baru, maka bisa menimbulkan kegaduhan politik baru.
"Bisa diselenggarakan dengan segala keterbatasan. Dan dengan segala implikasi ya pasti ada polemik, gaduh, banyak pendapat macam-macam dan akan ada kegaduhan politik," ujar Lukman Edy.
"Sebuah pesta demokrasi oleh ideal lima tahunan kita tidak berhasil membuat payung hukumnya, ini pasti ada gaduh. Ada persepsi dari masyarakat ada gugat menggugat," lanjutnya.
Namun Lukman optimistis Pansus bisa menyelesaikan RUU Pemilu ini sesuai waktu terakhir yang disepakati, yaitu tanggal 20 Juli di rapat paripurna DPR.
"Makanya kemudian semua pihak menyatakan kita maksimalkan betul musyawarah mufakat, kalau tidaK bisa kita voting," tutup Lukman.

Sumber: https://kumparan.com
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar