Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Ke Arah Metode Blended Learning


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menjadi hal yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Banyaknya kasus-kasus korupsi berasal dari proses pengadaan barang/jasa ini mendorong semua pihak atau stakeholder yang terlibat di dalamnya untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan proses pengadaan tersebut. Salah satu yang penting adalah peningkatan sumber daya manusia dalam pemahaman proses pengadaan. Niat baik sudah ada, tetapi bila salah prosedur dapat berdampak hukum. Oleh karena itu, perlu peningkatan pemahaman aparatur di semua lini. 

Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memahami hal tersebut. Terobosan baru diambil dengan mengembangkan pola pembelajaran dan pelatihan Blended Learning.

Apa itu Blended Learning?
Menurut Semler (2005) “Blended learning combines the best aspects of online learning, structured face-to-face activities, and real world practice. Online learning systems, classroom training, and on-the-job experience have major drawbacks by themselves. The blended learning approach uses the strengths of each to counter the others’ weaknesses.”

Blended learning adalah sebuah kemudahan pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara penyampaian, model pengajaran, dan gaya pembelajaran, memperkenalkan berbagai pilihan media dialog antara fasilitator dengan orang yang mendapat pengajaran. Blended learning juga sebagai sebuah kombinasi pengajaran langsung (face-to-face) dan pengajaran online, tapi lebih daripada itu sebagai elemen dari interaksi sosial.

Manfaat dari penggunaan e-learning dan juga blended learning dalam dunia pendidikan saat ini adalah e-learning memberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses pelajaran. mahasiswa tidak perlu mengadakan perjalanan menuju tempat pelajaran disampaikan, e-learning bisa dilakukan dari mana saja baik yang memiliki akses ke Internet ataupun tidak.

Latar belakang pengembangan pelatihan PBJ dengan model pembelajaran Blended Learning ini adalah:
  • Kebijakan SDM PBJ yang profesional;
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP, diatur ketentuan batas waktu kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi;
  • Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 20, “Pelaksanaan pelatihan dilakukan secara tatap muka dan/atau pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-learning)”;
  • Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, “Instansi Pemerintah dapat mengembangkan sistem pembelajaran secara dalam jaringan yang bertujuan untuk memperluas kesempatan pemenuhan hak Pengembangan Kompetensi;
  • Jumlah Kebutuhan Pelatihan PBJ yaitu lebih dari 650 penyelenggaraan tiap tahunnya;
  • Perlu upaya yang cepat dan massive untuk memenuhi jumlah kebutuhan pelatihan PBJ tersebut, salah satunya dengan model pembelajaran Blended Learning.
Sedangkan tujuan model ini adalah:
  • Pelaksanaan transformasi Digitalisasi 4.0;
  • Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan Pelatihan PBJ;
  • Memperluas akses bagi SDM PBJ untuk mengembangkan kompetensi secara berkesinambungan;
  • Mempercepat peningkatan kinerja organisasi.
Saat ini sedang dilakukan ujicoba dan pematangan perangkat hardware dan software, diharapkan dalam waktu dekat model ini dapat diterapkan.

Sumber: Bahan Diseminasi Kurikulum dan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan PBJ Dengan Model Pembelajaran Blended Learning, 7 Februari 2019.
Foto: blud.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar