Apa Saja Batasan Kewenangan Pimpinan Sementara DPRD?


Polemik pasca Pemilu 2019 belum selesai, pasca pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dihadapkan pada proses pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, terutama Pimpinan DPRD. 

Proses penentuan pimpinan DPRD dari partai politik mengharuskan adanya rekomendasi pimpinan partai politik, dalam hal ini yaitu pimpinan pusat (DPP) atau sebutan lain. Nah, inilah yang membuat proses pengambilan keputusan pada level DPRD belum dapat dilakukan sebelum terbitnya rekomendasi dari DPP terhadap siapa yang akan menduduki Pimpinan DPRD dari partai politik yang berhak memperoleh kursi pimpinan.

Hal ini menjadi polemik mengingat sudah memasuki akhir tahun 2019, dimana Pemerintahan Daerah dihadapkan pada proses pembahasan APBD Perubahan Tahun 2019 dan pembahasan APBD Tahun 2020. Proses pembahasan APBD tersebut harus melalui DPRD dengan alat-alat kelengkapannya. Bagaimana jika AKD tersebut belum dibentuk?

Saat ini, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara sehingga timbul pertanyaan terkait batasan yang dimiliki oleh Pimpinan Sementara tersebut. Melalui surat Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Nomor 098/A1/DPN-ASDEKSI/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 memohon penjelasan pasca pengambilan sumpah janji anggota DPRD periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri.

Menteri dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri menjawab surat Ketua Umum Asdeksi tersebut dengan surat Nomor 160/8946/SJ tanggal 3 September 2019 perihal Penjelasan Pelaksanaan Tugas Sebagai Pimpinan Sementara DPRD.

Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • 1. Di dalam ketentuan Pasal 34 ayat (3) PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota ditegaskan bahwa "Pimpinan Sementara DPRD" bertugas (a) memimpin rapat DPRD, (b) memfasilitasi pembentukan fraksi, (c) memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan (d) memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
  • 2. Tugas Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a, termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka penetapan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (3), Pasal 312 ayat (1) dan Pasal 314 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • 3. Dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sementara DPRD diberikan hak keuangan selaku anggota DPRD termasuk dukungan keuangan berupa biaya rapat, perjalanan dinas dalam rangka kegiatan koordinasi, konsultasi dan/atau penugasan lainnya selaku Pimpinan Sementara DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 4. Dukungan keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) di atas dapat diberikan sepanjang terdapat alokasi anggaran dalam program dan kegiatan yang ada pada DPA Sekretariat DPRD.
  • 5. Dalam hal jadwal orientasi DPRD telah ditetapkan sementara Pimpinan DPRD belum terbentuk, Pimpinan Sementara DPRD dapat menugaskan anggota DPRD untuk mengikuti kegiatan orientasi dimaksud dengan berpedoman pada Pasal 107 huruf g dan Pasal 160 huruf g UU 23/2014 juncto Pasal 86 PP 12/2018.
Dengan penjelasan di atas, apakah polemik selesai? ternyata BELUM.

Terutama terkait  penetapan APBD. Memang, pada angka 1 di atas menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD dapat memimpin rapat dalam rangka penetapan APBD. Tetapi sebelum dibawa ke ranah paripurna DPRD tentunya harus melalui pembahasan terlebih dahulu. 
Siapa yang membahas?
Sementara Alat Kelengkapan DPRD lainnya belum terbentuk, seperti Badan Anggaran.

Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, bersifat kolektif kolegial. Pengertian kepemimpinan kolektif kolegial adalah sistem kepemimpinan dimana pengambilan keputusannya dilakukan secara musyawarah bersama-sama (kolektif) yang mana dalam hal ini semua anggota dan pengurus harus ikut terlibat secara langsung.

Sebagaimana disampaikan di atas, kelambanan proses penetapan pimpinan DPRD karena menunggu rekomendasi dari DPP masing-masing partai politik. Ada beberapa partai politik yang cepat memproses ini dengan keluarnya rekomendasi tersebut, ada pula yang hingga kini belum ada rekomendasinya. Akibatnya, tertundanya pembentukan AKD.

Apakah dapat ditetapkan Pimpinan DPRD sebagian?

Maksudnya, misal suatu daerah DPRDnya memiliki 4 (empat) Pimpinan DPRD, yaitu 1 (satu) Ketua DPRD dan 3 (tiga) Wakil Ketua tetapi rekomendasi DPPP belum terbit saja di satu partai politik, sedangkan yang tiga parpol sudah ada.
Apakah dapat dilakukan penetapan untuk ketiga orang unsur pimpinan tersebut dalam paripurna?
Apakah tetap harus menunggu keempat-empatnya?

Hal ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut mengingat urgensi keberadaan Alat Kelengkapan DPRD dalam proses pemerintahan daerah. Proses pemerintahan daerah tidak boleh berhenti dan stagnan, apalagi menyangkut pembentukan Perda APBD.

Bila dimungkinkan, maka Pimpinan DPRD minus satu parpol dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD definitif. Sedangkan satu orang lainnya akan disusulkan kemudian setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Bila ternyata kekosongan Pimpinan DPRD tersebut berada pada jabatan Ketua DPRD, aturan memungkinkan dilakukannya penunjukan pelaksana tugas Ketua DPRD berasal dari Wakil Ketua DPRD yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar