Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sangat Penting!


Bertempat di salah satu hotel di Jakarta, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Seluruh Indonesia (27/06/2019).

Acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini mengundang seluruh Biro Pemerintahan, Biro Organisasi, Inspektorat Daerah, Biro Hukum dan Bappeda Provinsi seluruh Indonesia.

Dalam pengarahan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki kedudukan yang penting sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh perangkat daerah. Namun pembentukan organisasi baru perangkat gubernur dirasa tidak sejalan dengan arahan efisiensi birokrasi dan kelembagaan yang sedang dicanangkan oleh Presiden RI, pembentukan organisasi baru di luar struktur yang ada untuk melaksanakan kewenangan GWPP juga dikhawatirkan dapat menyebabkan disharmonisasi kebijakan di level daerah.

Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efesiensi dari segi kelembagaan, maka perangkat gubernur melekat pada perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan wewenang GWPP.

Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa materi dalam rangka penguatan, diantaranya:
  • Upaya Kemendagri dalam rangka optimalisasi peran GWPP di daerah melalui penguatan kelembagaan, program, dan kegiatan serta pendanaan;
  • Struktur organisasi dan tata kerja perangkat GWPP;
  • Kelembagaan Perangkat Gubernur sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dalam rangka membangun sinergitas pemerintahan pusat dan daerah;
  • Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di kabupaten/kota oleh GWPP;
  • Peran GWPP dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional;
  • Kebijakan Kementerian Keuangan dalam rangka pengalokasian anggaran APBN guna mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP;
  • Penguatan implementasi kelembagaan perangkat GWPP melalui pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP.
Harapan dari penyelenggaraan rapat ini adalah:
  • Agar dapat dipahami bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP merupakan tugas dan wewenang Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan, Presiden melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur untuk bertindak atas nama pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  • Perangkat Gubernur merupakan elemen penting dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, maka perlu memperkuat komitmen untuk mendukung penuh terlaksananya tugas dan wewenang GWPP;
  • Dukungan pembiayaan yang akan dialokasikan melalui dekonsentrasi GWPP diharapkan dapat mengoptimalksan dalam mencapai kinerja peran GWPP serta penguatan perangkat GWPP;
  • Meningkatkan koordinasi aktif antara seluruh perangkat daerah yang memiliki tugas bersesuaian dengan pemerintah pusat untuk dapat membangun kerjasama yang baik dalam mencapai tujuan peningkatan peran GWPP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar