Awal bulan Juli 2019, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Yogyakarta (04/07/2019).
Rapat dibuka oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dengan dihadiri oleh para Direktur dan Pejabat Teknis di lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, serta para Pejabat Daerah Pengelola Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan.
Maksud penyelenggaraan rapat ini yaitu: (1) melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan sampai dengan periode triwulan II tahun 2019 yang akan memberikan informasi terkait penyerapan anggaran, capaian output kegiatan, permasalahan dan tindak lanjut, (2) melakukan konsolidasi terkait pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan yang diberikan kepada 48 SKPD pengelola kegiatan, meliputi :
Rapat dibuka oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dengan dihadiri oleh para Direktur dan Pejabat Teknis di lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, serta para Pejabat Daerah Pengelola Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan.
Maksud penyelenggaraan rapat ini yaitu: (1) melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan sampai dengan periode triwulan II tahun 2019 yang akan memberikan informasi terkait penyerapan anggaran, capaian output kegiatan, permasalahan dan tindak lanjut, (2) melakukan konsolidasi terkait pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan yang diberikan kepada 48 SKPD pengelola kegiatan, meliputi :
- Dekonsentrasi peningkatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi yang diberikan kepada 34 SKPD Provinsi;
- Dekonsentrasi penyelenggaraan PTSP Prima yang diberikan kepada 10 SKPD Provinsi;
- Dekonsentrasi pelaksanaan kerjasama perbatasan negara di daerah yang diberikan kepada 7 SKPD Provinsi; dan
- Tugas Pembantuan pembangunan sarpras pemerintahan di kawasan perbatasan Negara dan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang diberikan kepada 3 SKPD Kabupaten.
Sedangkan tujuan rapat adalah (1) mengevaluasi progres penyerapan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan sampai dengan periode triwulan II tahun 2019, (2) mengevaluasi progres capaian output masing-masing SKPD kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan sebagaimana target yang ditetapkan pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2019, dan (3) mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan langkah-langkah strategis sebagai rencana tindak lanjut dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
Untuk sasaran rapat yaitu meningkatkan fungsi akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Juknis Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Tahun Anggaran 2019.
Hasil rapat disepakati beberapa hal, antara lain:
- Kepada Satker Pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang administrasi kewilayahan tahun 2019 diminta untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, mengingat sampai dengan periode triwulan II tahun 2019 dari aspek penyerapan anggaran belum sesuai dengan Rencana Penarikan Anggaran (Disbursement Plan) bulanan yang berpengaruh terhadap konsistensi penyerapan anggaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan secara keseluruhan. Sedangkan dari aspek capaian output belum memberikan informasi yang dapat menggambarkan relevansi antara perencanaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan;
- Kepala Satker selaku kepala perangkat daerah yang bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran dan menjalankan kewenangan yang telah diberikan untuk memastikan pencapaian target kinerja;
- Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola) baik dari Satker Dinas Penanaman Modal-PTSP, Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum atau Satker Terkait lainnya agar melaksanakan kewenangan yang telah diberikan seoptimal mungkin dengan meningkatkan koordinasi, baik dengan Direktorat Pembina Teknis kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan maupun Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN setempat serta memastikan pelaksanan anggaran dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan. Cermati berbagai perkembangan regulasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran dan standar biaya, serta pelaporan dan akuntabilitas;
- Memastikan tingkat kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, antara lain (a) meningkatkan partisipasi dan kepatuhan Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam menginput data kinerja pada aplikasi e-monev Bappenas dan SMART Kemenkeu secara periodik (bulanan/triwulan/semester) dengan substansi dan data dukung yang akurat dan akuntabel, (b) penyampaian data kontrak ke KPPN dan ketepatan waktu penyelesaian tagihan, (c) pengendalian dalam pengelolaan uang persediaan (UP)/tambahan uang persediaan (TUP), (d) memastikan bahwa sebelum tahun anggaran berakhir, semua kegiatan telah dilaksanakan dan semua tagihan telah dibayar. Dalam hal ini tetap berkoordinasi dengan KPPN setempat, terkait langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.
- Terkait dengan adanya rencana tambahan Dana On Top dari Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara, kepada Satker Pelaksana Dekonsentrasi peningkatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mengambil langkah-langkah strategis serta mengantisipasi waktu pelaksanaan anggaran yang makin terbatas, sehingga anggaran tersebut dapat dialokasikan dengan tepat sasaran dan efisien dengan mempertimbangkan jenis tugas yang akan dilaksanakan, kemampuan SDM, kemampuan penyerapan angaran tahun sebelumnya serta pertimbangan strategis lainnya;
- Untuk kegiatan Dekonsentrasi Penyelenggaraan PTSP Prima, diharapkan output kegiatan yang meliputi data penyelenggaraan PTSP berupa Perda Kelembagaan, Perkada Pendelegasian, SOP, data jumlah penerbitan perizinan dan nonperizinan tahun 2018 dan tahun berjalan, jumlah target dan realisasi investasi dapat tercapai sebelum triwulan III sebagai bahan untuk proses kompilasi pelaporan di tingkat Pusat dan Daerah;
- Untuk kegiatan Tugas Pembantuan dalam rangka pembangunan sarpras pemerintahan di kawasan perbatasan Negara dan Pulau-Pulau Kecil Terluar tahun 2019, diminta Kepada Satker Pelaksana untuk fokus dan konsisten terhadap rencana fisik bangunan, rencana anggaran biaya, dan harga satuan bahan, sehingga kualitas bangunan dapat dipertanggungjawabkan;
- Terkait dengan adanya indikasi temuan hasil pemeriksaan oleh BPK dengan predikat opini “disclaimer”, kepada pengelola kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar bertanggung jawab secara fisik dan keuangan, sehingga unsur-unsur yang dapat menjadi temuan aparat pengawas dapat diperkecil, dan pengelolaan kegiatan tersebut dapat tepat sasaran, tertib administrasi, dan tepat manfaat sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja;
- Capaian realisasi penyerapan anggaran dan output kegiatan setiap Satker Pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, menjadi acuan/ rekomendasi dalam penetapan reward dan punishment hasil pelaksanaan kegiatan dan pengalokasian anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tahun berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar