Koordinasi Dengan Kemenkum HAM RI: Rapat Kecil Untuk Hasil Yang Besar


Dalam rangka Penyelesaian Penataan, Pemanfaatan Dan Penertiban Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Kementerian Hukum Dan Ham RI Di Kota Tangerang, maka perlu dilakukan koordinasi secara kontinyu agar arah penyelesaian dapat disegerakan dan terlaporkan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Antara Kementerian Hukum Dan HAM RI Dengan Pemerintah Kota Tangerang tentang Penataan, Pemanfaatan Dan Penertiban Barang Milik Negara (BMN Berupa Tanah Kementerian Hukum Dan HAM RI Yang Berlokasi Di Wilayah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Nomor SEK-PB.04.02-262 dan Nomor 591/185-Kesamomi/2019 tanggal 23 Juli 2019.

Berdasarkan Nota Kesepakatan di atas, beberapa hal sudah dilakukan, antara lain:
  • Kementerian Hukum dan HAM telah melayangkan Surat dari Kepala Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK.4-PB.04.02-1139 tanggal 15 Agustus 2019 perihal Penatausahaan BMN Di Tangerang. Surat ini menyampaikan dalam hal penyelesaian penatausahaan BMN berupa tanah yang telah dipergunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang, perlu dilakukan hal sebagai berikut: (a) Melakukan perhitungan bersama terhadap luas tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan dan pedestrian yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Tangerang diawali dengan permohonan permintaan perhitungan dimaksud oleh Pemerintah Kota Tangerang ke Kementerian Hukum dan HAM, yang akan diteruskan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang; dan (b) Pemerintah Kota Tangerang segera mengajukan permohonan hibah atas BMN dimaksud kepada Kementerian Hukum dan HAM disertai dengan dokumen pendukung secara parsial.
  • Rapat tanggal 29 Agustus 2019 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Kepala Bagian pada Biro Hukum Provinsi Banten, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Unsur Bappeda Kota Tangerang dan Unsur Polresta Metro Tangerang.
  • Rapat tanggal 5 September 2019, yang dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Kepala Bappeda Kota Tangerang, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Sekretaris BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Kepala Biro BMN Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Koordinasi dilakukan dengan Kepala Bagian BMN Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta (10/10/2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar