Biro Pemerintahan Banten Menggelar Rakor Pembinaan dan Pengawasan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Di Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Peserta yang hadir terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Dalam sambutan pembukaannya, Al Muktabar selaku Sekretaris Daerah Provinsi Banten menyampaikan bahwa pentingnya acara ini dalam rangka media komunikasi dan koordinasi antara Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan berbagai informasi, identifikasi permasalahan dan kendala serta solusi terhadap pelaksanaan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah, ataupun tugas-tugas pemerintahan lainnya.

"Rakor ini penting diselenggarakan sebagai ajang komunikasi dan koordinasi antara Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan berbagai informasi, identifikasi permasalahan dan kendala serta solusi terhadap pelaksanaan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah, ataupun tugas-tugas pemerintahan lainnya", ujar Al (03/12/2019).

Sebelumnya, Gunawan Rusminto Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten menyampaikan laporannya bahwa Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Di Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan bagian dari Kegiatan Dekonsentrasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Gunawan juga menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini juga sebagai wujud menjalankan peran tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Adapun narasumber yang hadir pada kesempatan ini adalah Firman Kepala Subdit Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Teuku Syahdana Kepala Bagian Perencanaan dan Amirullah Kepala Seksi pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sesuai peraturan perundang-undangan maka dibentuk dana dekonsentrasi. Disampaikan pula bahwa dalam rangka dukungan tersebut, Kementerian Dalam Negeri berupaya untuk optimalisasi dekonsentrasi dengan cara:
  1. Menyusun Permendagri tentang Pelaksaan PP  Nomor 33 Tahun 2018, sebagai pedoman teknis pelaksanaan tugas dan wewenang perangkat Gubernur (FINALISASI);
  2. Menyusun instrumen pelaksanaan 8 ( delapan) tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  3. Menyusun instrumen penilaian kinerja GWPP;
  4. Membentuk forum koordinasi (Sekretariat GWPP) yang terdiri dari Komponen lingkup Kemendagri yang memiliki tusi pembinaan terhadap 8 (delapan) Tugas dan Wewenang yang dibiayai di Tahun 2020;
  5. Menyampaikan Surat Sekretaris Jenderal Nomor 906/9238/SJ Tanggal 10 September 2019 perihal Kesanggupan dan Penyampaian Usulan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA. 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar