Banten Menyiapkan Regulasi Recovery Ekonomi Dampak COVID-19


Wabah pandemi coronavirus atau COVID-19 telah berdampak luas, terutama pada aspek sosial dan ekonomi. Penerapan kebijakan social distancing dan work from home yang diambil dalam rangka mengurangi penyebaran virus tersebut berimplikasi terhadap beberapa sektor.

Lihat saja sektor industri pariwisata, transportasi, manufaktur, keuangan, pelayanan publik, dan sektor-sektor lain yang terpaksa dihentikan untuk beberapa waktu sampai batas belum ditentukan. Misal, ditutupnya industri pariwisata di awal-awal penyebaran pandemi mengakibatkan turunnya pendapatan masyarakat terlibat pada sektor tersebut.

Bagi pemerintah pun demikian, terutama pemerintah daerah yang menjadikan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan asli daerah terbesarnya, Bali dan Yogyakarta menjadi contoh.


Pada triwulan I 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia diumumkan sebesar 2,97 persen. Jauh lebih rendah dari perkiraan Bank Indonesia dan Pemerintah. Sebelumnya diprediksi pertumbuhan kuartal I 2020 pada level 4 persen.

Bersumber dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 sebesar 2,3% atau bisa juga ke level -0,4%, semula diprediksi 5,3% dalam APBN 2020.

Sedangkan dari potensi dampak sosial penurunan pertumbuhan, kemiskinan dan pengangguran akan meningkat tajam. Ada dua skenario, untuk kemiskinan penambahan 1,89% pada skenario berat dan penambahan 4,86% pada skenario sangat berat. Untuk pengangguran akan bertambah 2,92% pada skenario berat dan penambahan 5,23% pada skenario sangat berat.

Potensi pelambatan ekonomi secara global diperkirakan menuju terjadinya resesi global. Sejumlah lembaga dunia sudah memperkirakan, JP Morgan yang memperkirakan pertumbuhan global tahun ini -1,1 persen, EIU -2,2 persen, IMF -3 persen, G.Sachs -3,1 persen, HSBC -3,3 persen, dan Fitch -3,9 persen.

Penyebaran masif virus corona telah diantisipasi dengan berbagai kebijakan atau langkah antisipatif Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor  1 Tahun 2020 mengenai  Kebijakan   Keuangan  Negara  dan  Stabilitas  Sistem  Keuangan  untuk  Penanganan  Pandemi Covid-19 secara garis besar mengatur kebijakan  keuangan negara dan keuangan daerah, yaitu mengatur kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Selain itu juga mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan yang meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan negara.

Pada masa tanggap darurat pandemi, Pemerintah telah melakukan refocussing anggaran atau penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan, baik pada APBN maupun APBD berdasarkan Perppu 1/2020. Tujuan utamanya adalah mengalokasikan anggaran terhadap penanganan penyebaran pandemi COVID-19, terutama pengadaan alat kesehatan dan penanganan kesehatan lainnya, serta upaya-upaya pencegahan seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masa tanggap darurat juga harus diikuti langkah-langkah recovery penyelamatan ekonomi dan mitigasi dampak pada kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan extraordinary. Dampak pandemi terhadap sektor ekonomi dan keuangan diperkirakan akan berlangsung lama, tidak hanya pada tahun ini, tetapi akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur Banten tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Penyebaran COVID-19.


Regulasi recovery ekonomi akibat dampak pandemi di Banten ini paling tidak meliputi beberapa program kegiatan dengan ketentuan, antara lain:
  • Program kegiatan yang diusulkan perangkat daerah difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan pada kondisi keadaan luar biasa (KLB) yang dibiayai oleh biaya tidak terduga (BTT);
  • Ruang lingkup usulan program kegiatan perangkat daerah adalah program kegiatan yang masuk dalam nomenklatur program kegiatan APBD Tahun Anggaran 2020;
  • Kelompok sasaran program kegiatan yang diusulkan oleh perangkat daerah adalah kelompok sasaran yang telah mengikuti program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah pada masa 3 (tiga) tahun terakhir.
Perangkat daerah yang terlibat langsung pada recovery ekonomi ini meliputi:
  • Dinas Pariwisata;
  • Dinas Pertanian;
  • Dinas Ketahanan Pangan;
  • Dinas Kelautan dan Perikanan;
  • Dinas Koperasi dan UKM;
  • Dinas Teaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Jadi, regulasi ini akan memayungi program kegiatan yang akan disusun oleh perangkat daerah dalam rangka recovery ekonomi untuk jangka pendek. Ruang lingkupnya masih pada tahun anggaran 2020 dalam kondisi kejadian luar biasa (KLB) sehingga dana yang dipakai bersumber dari bantuan tidak terduga (BTT).

Selain jangka pendek, recovery ekonomi pun selayaknya sudah harus disusun untuk jangka panjang. Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan bahwa kebijakan fiskal tahun 2021 mengangkat tema 'Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi'. Tema ini selaras dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 yaitu 'Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial'.

Fokus pembangunan Indonesia tahun depan adalah pada pemulihan industri, pariwisata, dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional dan jaring pengaman sosial serta reformasi sistem ketahanan bencana. "Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional yang sedang berada dalam momentum pertumbuhan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 12 Mei 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar