
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 29 Mei 2020.
Relaksasi PSBB
Sinyal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Pemerintah sepertinya akan diterapkan pula pada sistem kerja ASN, baik pada lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Alasan penting bagi Pemerintah mengambil kebijakan relaksasi PSBB yaitu sebagai upaya tetap tumbuhnya perekonomian bangsa agar tidak menuju resesi ekonomi semakin dalam lagi.
Presiden RI, Jokowi mengatakan "Sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan COVID-19 untuk beberapa waktu ke depan. Sejak awal pemerintah memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, bukan lockdown. Dengan PSBB, masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi dibatasi," pada Kamis (07/05/2020).
Data empirik memperlihatkan pertumbuhan ekonomi ke arah minus, kemudian peningkatan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal I (Q1) 2020 hanya mencapai 2,97 persen. Nilai ini jauh dari target kuartal I yang diharapkan mencapai kisaran 4,5-4,6 persen. Itu saja masih dengan catatan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 bisa menyentuh 2,3 persen. Terendah sejak tahun 2001.
Sedangkan dari potensi dampak sosial penurunan pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran akan meningkat tajam. Ada dua skenario, untuk kemiskinan penambahan 1,89% pada skenario berat dan penambahan 4,86% pada skenario sangat berat. Untuk pengangguran akan bertambah 2,92% pada skenario berat dan penambahan 5,23% pada skenario sangat berat.
Dalam rangka menekan dampak ekonomi di atas, Pemerintah mengambil langkah strategi untuk menggerakkan ekonomi masyarakat kembali. Kajian berkaitan Exit Strategy Pandemi COVID-19 dapat dilihat pada Surat Menteri BUMN Erick Thohir Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Surat ini menjelaskan tahapan pemulihan kegiatan ekonomi secara terencana.
Apakah ini menjadi minggu terakhir bagi ASN bekerja di rumah?
Bisa jadi, melihat skenario tahapan kebijakan ekonomi, dapat pula diikuti oleh penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah. ASN kembali bekerja di kantor dengan pembatasan-pembatasan sesuai protokol kesehatan.
Kajian tentang pengaturan kerja yang fleksibel terus dilakukan, salah satunya dapat dilihat pada Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan PMO Informal Meeting (PIM) tahun ini. PIM II dilaksanakan dengan mengambil tema “Flexible Working Space (FWS) sebagai New Normal di Kementerian Keuangan” pada Jumat (08/05/2020).
Salah satu kajian penting yanng perlu dicermati adalah penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel. Penerapan dari FWA pada lingkup penyeleggaran pemerintahan paling tidak akan mengatur:
- bekerja dapat dimana saja: di kantor, di rumah, atau tempat lain (flexible workplace),
- siapa yang boleh dan tidak boleh,
- berapa hari dalam seminggu, berkaitan dengan pengaturan jam kerja,
- jenis pekerjaan yang bila dilakukan,
- prosedur pengajuan FWA oleh instansi, dan
- kewajiban selama FWA.
Pengaturan di atas menjadi pokok-pokok komponen framework "The New Normal" bagi ASN. Kerangka komponen tersebut yakni:
- Flexible Workplace. Pegawai diberikan flexibilitas memilih tempat bekerja, seperti aturan 2 hari bekerja dari lokasi sesuai kebutuhan dan 3 hari bekerja di kantor.
- Digital Workplace. Perubahan cara baru bekerja dengan memanfaatkan teknologi dan perubahan pola kerja smart working, seperti memanfaatkan fasilitas penyimpanan data (cloud) instansi, pemanfaatan collaboration tools dalam bekerja, dan mengutamakan meeting/perjalanan dinas dengan video conference.
- Individual Output (Result Oriented). Perubahan kinerja individu berdasarkan output secara real time, shifting pembayaran (tunjangan) berdasarkan kehadiran menjadi berdasarkan output, dan pendekatan efektif, efesien, dan ekonomis.
Berdasarkan framework "The New Normal", maka setiap instansi pemerintahan sudah harus menyusun kebijakan:
- Penyesuaian mindset dan tatakelola sumber daya manusia;
- Perubahan SOP Proses Bisnis dan penyediaan protokol WFH;
- Peningkatan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Reshaping/penajaman/realokasi anggaran; dan
- Perubahan tata ruang kantor dan manajemen aset.
Tidak ada yang dapat menyatakan kapan berakhirnya wabah pandemi COVID-19 ini, hanya prediksi berdasarkan data-data sebaran dan pola tingkah laku masyarakat. Life must go on! Saatnya mentransformasi penyelenggaraan pemerintahan secara besar-besaran mengikuti pola "The New Normal", hidup dan bekerja berdampingan dengan virus corona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar