Dalam dua hari ini media diramaikan dengan akan dibukanya kembali pusat perbelanjaan modern atau mall dan toko retail pada bulan Juni 2020. Namun pemerintah membantahnya.
Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB, masih sebatas skenario kebijakan.
"Saya ingin tegaskan belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Karena jangan muncul di masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB. Belum. Belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5/2020).
Saat ini Pemerintah masih mempersiapkan skenario pelonggaran PSBB. Keputusan finalnya melihat waktu yang tepat. Pemerintah tidak ingin salah dalam mengambil keputusan.
"Pemerintah sedang melakukan kajian mengenai skenario beberapa tahap yang nantinya akan di putuskan apabila telah ditentukan periode terbaik bagi masyarakat untuk kembali produktif namun tetap aman dari COVID-19. Penentuan tersebut tentunya harus didasari pada data data di lapangan," ujar Jokowi pada akun resmi instagramnya (18/05/2020).
Hal ini dipertegas kembali oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan dalam waktu dekat belum akan ada pelonggaran dalam pelaksanaan PSBB.
"Kami masih melihat lagi jadi belum ada sektor dan daerah yang ditetapkan untuk dilonggarkan dan dalam dua minggu ini ditegaskan tidak ada pelonggaran (PSBB) dan semua menunggu kajian yang dilakukan dalam dua minggu," kata Airlangga dilansir tempo.co, Senin, 18 Mei 2020.
"Kami masih melihat lagi jadi belum ada sektor dan daerah yang ditetapkan untuk dilonggarkan dan dalam dua minggu ini ditegaskan tidak ada pelonggaran (PSBB) dan semua menunggu kajian yang dilakukan dalam dua minggu," kata Airlangga dilansir tempo.co, Senin, 18 Mei 2020.
Sebelumnya, ramai diwacanakan awal bulan Juni 2020 mall dan toko retail diperbolehkan buka kembali, termasuk restoran retail dan dalam hotel. Diatur dengan batasan jumlah pengunjung dan jam operasional serta memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Info ini berdasarkan Surat Menteri BUMN Erick Thohir Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Surat ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara.
Dalam lampiran surat tercantum tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN" dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana. Pada Phase 2 tanggal 1 Juni 2020 untuk Sektor Jasa Retail menyebutkan bahwa:
- Mall & toko retail diperbolehkan buka.
- Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka.
- Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
- Protokol kesehatan secara ketat.
Semoga masyarakat tidak bingung lagi kapan mall buka atau mulai work from office, tunggu saja pernyataan resmi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar