PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020


Sehubungan dengan masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Wahidin Halim Gubernur Banten melakukan perpanjangan tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, pada tanggal 18 s.d. 31 Mei 2020.


Perpanjangan PSBB tahap kedua ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ditandatangani oleh Gubenur Banten tanggal 15 Mei 2020.

Atas dasar keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.


Perlu diketahui bahwa, update data COVID-19 per tanggal 15 Mei 2020 pukul 18.00 WIB di Banten bersumber dari infocorona.bantenprov.go.id, adalah:
  • 563 terkonfirmasi, terdiri dari 323 dirawat, 183 sembuh dan 57 meninggal;
  • 1.953 PDP, terdiri dari 912 masih dirawat, 838 sembuh dan 203 meninggal;
  • 8.089 ODP, terdiri dari 1.503 masih dipantau, 6.586 sembuh.

Sebelumnya, penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu tanggal 18 April s.d. 3 Mei 2020 dan diperpanjang pada tanggal 4 s.d. 17 Mei 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar