Perlu Sosialisasi Masif New Normal Dalam Pilkada Serentak 2020


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berlanjut dengan penerapan protokol kesehatan di era New Normal. Diperlukan sosialisasi secara masif berkaitan penerapan protokol ini agar masyarakat percaya dan mau datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, beserta KPU RI dan Bawaslu RI, Jumat (19/06/2020).

Keputusan politik untuk melanjutkan Pilkada Serentak 2020 telah diambil. DPR RI, Pemerintah dan KPU RI telah sepakat melanjutkan proses tahapan pilkada yang terhenti sejak bulan Maret 2020. Penghentian perlu dilakukan akibat wabah pandemi virus corona atau COVID-19 melanda Indonesia.


Rapat koordinasi secara virtual ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan dipimpin langsung oleh Plt. Dirjen Polpum Bahtiar. Dalam sambutan pembukaan disampaikan bahwa peserta rapat terdiri dari unit kerja/instansi Kesbangpol, Humas/Kominfo, Pemerintahan, dan Satpol PP bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU RI, Dewa Raka Sandi dalam kesempatan pertama kali menyampaikan paparan, ada hal-hal penting yang perlu dilakukan dan diketahui pada lanjutan pilkada serentak 2020, yaitu:

Pertama, perlu disosialisasikan tahapan Pilkada sebagaimana PKPU 5/2020, terutama berkaitan dengan jadwal:
  • 15 Juni, tahapan pilkada dimulai dengan pengaktifan kembali PPK dan PPS, serta penyusunan daftar pemilih di PPS.
  • 4-6 September, pendaftaran bakal pasangan calon.
  • 23 September, penetapan paslon.
  • 24 September, pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.
  • 26 September - 5 Desember, masa kampanye (71 hari).
  • 9 Desember, pemungutan suara.

Kedua, akan diterbitkan PKPU tentang pedoman pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19.

Paparan kedua dalam rakor ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Beberapa catatan penting yang disampaikan Fritz, diantaranya:

Pertama, hingga saat ini ada 45 negara yang melaksanakan pemilihan umum di dunia, baik tingkat nasional maupun regional, pada masa pandemi. Oleh karena itu, tidak ada halangan bagi pelaksanaan lanjutan pilkada di Indonesia.


Kedua, prinsip pelaksanaan pilkada 2020 adalah penerapan protokol kesehatan dan pemanfaatan teknologi informasi.

Ketiga, isu krusial pada pentahapan pilkada yaitu:
  • Tahapan verifikasi dukungan paslon, tetap dilaksanakannya verifikasi faktual dan virtual sehingga rawan sengketa. Untuk itu diperlukan kehadiran Bawaslu/Panwas.
  • Tahapan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih.
  • Tahapan pendaftaran paslon.
  • Tahapan kampanye: waktu dan larangan.
  • Kelengkapan pemungutan suara (logistik) di TPS.
  • Tahapan pemungutan suara.

Keempat, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan berkaitan dengan tahapan pilkada, juga mengawasi penerapan protokol kesehatan. Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan hingga pemberian sanksi.

Kelima, perlu diantisipasi berkaitan partisipasi pemilih, secara prosedur protokol kesehatan dapat diterapkan, namun bagi masyarakat apakah akan datang ke TPS?

Setelah kedua paparan di atas, giliran unsur Kemendagri menyampaikan kondisi persiapan pilkada. Kesempatan pertama dari unsur Ditjen Otda Kemendagri Roni. 

Roni menyampaikan optimisme pelaksanaan pilkada 2020 dengan sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan, untuk itu peran pemerintah daerah dalam sosialisasi ini hingga pada tingkatan terendah di masyarakat. Selanjutnya, perlu kesiapan pemda dalam masa kampanye berupa usulan Pjs. Kepala Daerah serta dukungan aparatur pemda pada Sekretariat penyelenggara pemilu, seperti sekretariat PPK dan PPS.

Plt. Dirjen BAK Kemendagri Safrizal juga sependapat, oleh karena itu perlu optimalisasi peran Satpol PP dalam pilkada, berupa deteksi dini baik sebelum, pada saat dan setelah pilkada. Satpol PP juga turut serta melakukan pengamanan terbuka, koordinasi dengan aparat keamanan.

Sesi terakhir dari unsur Kemendagri yaitu Ditjen Bina Keuangan Daerah Bahri menegaskan bahwa dalam RDP DPR RI 3 Juni 2020, diperoleh kesimpulan, antara lain:
1. Perlu penyesuaian kebutuhan barang dan anggaran pilkada.
2. Kebutuhan tambahan barang dan anggaran.
3. Oleh karena itu dilakukan restrukturisasi anggaran yang telah NPHD, dapat pula dilakukan:
  • Usulan penambahan anggaran untuk TPS dan protokol kesehatan.
  • Pemda dapat memberikan bantuan dalam bentuk uang atau barang untuk memenuhi kebutuhan KPU.
4. Agar Pemda merealisasikan seluruh anggaran pilkada.


Rangkaian pemaparan sebelum diskusi ditutup oleh Komisioner KPU RI Viryan Aziz. Viryan menekankan konten utama dalam sosialisasi pelaksanaan pilkada untuk disampaikan kepada masyarakat, yaitu:

Pertama, dasar lanjutan pilkada serentak 2020 adalah Perppu 2/2020, Surat Gugus Tugas COVID-19 tanggal 27 Mei 2020, dan Kesimpulan RDP DPR RI, 27 Mei 2020. Artinya KPU bukan mengambil keputusan sendiri. Lanjutan pilkada dengan mempertimbangkan stakeholder lainnya.

Kedua, pelaksanaan tahapan pilkada. Indonesia sudah mulai memasuki New Normal dengan pembukaan kembali rumah ibadah, pasar/mall, dan kantor/tempat kerja, sehingga tidak ada alasan lagi pilkada di tunda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar