
Sesuai agenda Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada tahun 2020 mengadakan agenda Diseminasi Kebijakan Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) bagi Fasilitator PBJ. Ini adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh LKPP bagi Fasilitator atau Narasumber setiap tahunnya guna meningkatkan pengetahuan atau kompetensi.
Namun, kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 tidak memungkinkan dilakukan secara tatap muka, maka diseminasi tahun ini dilakukan secara virtual. Hal ini berdasarkan Surat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ LKPP Nomor 3685/Pusdiklat/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Undangan dan Penetapan Peserta Diseminasi Kebijakan Pengembangan dan Pembinaan SDM PBJ bagi Fasilitator PBJ.
Deputi Bidang PPSDM Robin Asad Suryo dalam pembukaan diseminasi menyampaikan bahwa LKPP terus melakukan transformasi terhadap SDM dan kelembagaan PBJ, mulai era administratif, menuju taktikal, dan terakhir ke stratejik.
Pada masa administratif, melaksanakan PBJ sesuai dengan aturan, tanpa memahami maksud dan tujuan bagi organisasi. Penekanan kepada aspek kepatuhan terhadap regulasi, SDM hanya perlu mengetahui aturan, dan SDM dan kelembagaan belum spesialis, atau bersifat ad hoc.
Secara taktikal, melaksanakan PBJ dalam rangka memenuhi kebutuhan barang/jasa unit kerja/instansi saja. Hal ini dicirikan pada SDM yang memiliki kompetensi tertentu, adanya sistem karir SDM PBJ, kelembagaan mulai permanen, dan pengembangan dan penggunaan sistem informasi untuk transaksional.
Saat ini SDM dan kelembagaan harus mentransformasi ke arah stratejik, yaitu melaksanakan PBJ dalam rangka mencapai tujuan K/L/PD dan pengadaan secara nasional. Dicirikan pada SDM memiliki kompetensi utuh, sistem karir yang stabil, kelembagaan struktural dengan tingkat kematanganan minimal (proaktif), dan memanfaatkan teknologi bid data dan artificial intelligence untuk analitik.
Pada masa administratif, melaksanakan PBJ sesuai dengan aturan, tanpa memahami maksud dan tujuan bagi organisasi. Penekanan kepada aspek kepatuhan terhadap regulasi, SDM hanya perlu mengetahui aturan, dan SDM dan kelembagaan belum spesialis, atau bersifat ad hoc.
Secara taktikal, melaksanakan PBJ dalam rangka memenuhi kebutuhan barang/jasa unit kerja/instansi saja. Hal ini dicirikan pada SDM yang memiliki kompetensi tertentu, adanya sistem karir SDM PBJ, kelembagaan mulai permanen, dan pengembangan dan penggunaan sistem informasi untuk transaksional.
Saat ini SDM dan kelembagaan harus mentransformasi ke arah stratejik, yaitu melaksanakan PBJ dalam rangka mencapai tujuan K/L/PD dan pengadaan secara nasional. Dicirikan pada SDM memiliki kompetensi utuh, sistem karir yang stabil, kelembagaan struktural dengan tingkat kematanganan minimal (proaktif), dan memanfaatkan teknologi bid data dan artificial intelligence untuk analitik.
Selain paparan dari Deputi Bidang PPSDM , terdapat juga pemaparan dari Kepala Pusdiklat PBJ Gator Pambudhi Poetranto dengan tajuk Kompetensi SDM Melalui Pelatihan PBJ.
Sesi ini dilanjutkan berturut-turut oleh;
Sesi ini dilanjutkan berturut-turut oleh;
- Direktur Sertifiksi Profesi R. Fendy Dharma Saputra dengan judul pemaparan Kebijakan Sertifikasi PBJ Pemerintah.
- Kepala Bidang Pegembangan Program dan Pemantauan Evaluasi Arif Rachman dengan judul Program Pelatihan PBJ.
Untuk bahan materi lainnya dapat di lihat disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar