Perlu Penyempurnaan Data IKK LPPD Kabupaten Tangerang 2019


Hasil sementara pra evaluasi atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2019 disimpulkan masih perlu penyempurnaan dan/atau validasi data yang dipaparkan. Data isian pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD merupakan gambaran capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu harus memuat data sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi dan validasi data menjadi peran kunci untuk keabsaha data yang disajikan.

Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan terhadap LPPD Kabupaten/Kota, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten melaksanakan pra evaluasi LPPD Tahun 2019. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan laporan yang telah disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum dilakukannya Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2019 secara resmi.

Pra evaluasi atas LPPD Kabupaten Tangerang ini dilakukan di ruang kerja Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tangerang bersama dengan tim penyusun LPPPD Kabupaten Tangerang, Kamis (16/07/2020).


Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Secara teknis EPPD dilakukan oleh Tim Daerah yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi, dimana Biro Pemerintahan bagian dari tim daerah itu sendiri.

EPPD terrdiri atas evaluasi kinerja makro dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi kinerja makro sdilakukan dengan menilai capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD dan perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD.

Hal pemenuhan data dukung dalam rangka menunjang pra evaluasi dan validasi LPPD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan diantaranya:

Lampiran I IKK LPPD
  • yaitu data yang memuat peraturan daerah, perkada, dimuat dalam bentuk softcopy pdf, tapi yang berbentuk keputusan dalam bentuk rekapitulasi berbentuk excell;
  • data tentang MoU dalam bentuk rekap excell yang muatanya nomor, tahun, jenis MoU, pihak yang tergabung, tanggal dibuat dan berlaku sampai kapan;
  • data izin investasi berbentuk excell, yang berisi minimal nama perusahaan, jenis usaha, alamat usaha, nominal investasi;
  • data penghargaan, dalam bentuk rekapitulasi excell yang disertai foto atau pdf piagamnya.


Lampiran II IKK LPPD
  • data kepegawaian dalam bentuk softcopy excell yang sudah dipilah per urusan, baik total PNS, jumlah jabatan yang terisi, jumlah pejabat yang sudah mengikuti diklat;
  • data keuangan yang sudah diaudit dalam bentuk excell, sudah dipilah per urusan dan per jenis belanja (belanja langsung dan belanja tidak langsung), sedangkan data keuangan yang memuat PAD, DAU, dana perimbangan, SILPA dan SiLPA dapat berupa scan pdf;
  • data SOP dapat berbentuk rekapitulasi dalam bentuk softcopy excell atau pdf yang sudah dipilah per urusan;
  • data perencanaan yang berkaitan dengan Renstra, Renja dan RKA, dapat berupa rekapitulasi dalam bentuk softcopy excell dan atau pdf yang sudah dipilah per urusan.

Lampiran III IKK LPPD
  • data-data yang berkaitan dengan kinerja per urusan per IKK, diharapkan berbentuk softcopy pdf dan ditandatangani oleh pejabat terkait yakni sekretaris atau kepala bidang yang melaksanakan urusan tsb;
  • data tersebut harus memiliki rincian dan atau harus jelas darimana pembilang dan penyebutnya berasal;
  • sedangkan data pada fungsi penunjang urusan, data tersebut dalam bentuk pdf dan atau excell (data keuangan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar