Kota Tangerang Terus Melakukan Optimalisasi Penerapan SPM


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan optimalisasi penerapan SPM kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu. Optimalisasi dilakukan melalui pemberian pemahaman secara konfrehensif berkaitan dengan penerapan SPM itu sendiri. 

Melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, optimalisasi dilakukan dengan mengadakan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Kota Tangerang Tahun 2020 (14/10/2020). Diselenggarakan secara daring dengan menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten.


Kendala Penerapan SPM

Diakui bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam penerapan SPM di daerah adalah manajemen sumber daya manusia yang belum optimal, seperti kualitas, serta adanya mutasi atau promosi. Oleh karena itu daerah harus terus melakukan pembinaan atau pelatihan berkaitan dengan penerapan SPM.

"Salah satu kendala yang dihadapi dalam penerapan SPM yaitu manajemen SDM. Ini berkaitan dengan kualitas SDM yang menangani SPM, serta seringnya mutasi atau promosi SDM sehingga diperlukan sosialisasi, pembinaan, atau pelatihan secara terus menerus dan berkesinambungan," ujar Massaputro Delly TP Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten.

Delly yang menjadi narasumber pada kesempatan itu menambahkan, kendala lainnya yaitu pendanaan operasional SPM itu sendiri serta insentif atau disinsentif dan inovasi daerah. Hingga kini belum ada insentif atau disinsentif atau sanksi yang diberikan terhada daerah berkaitan dengan penerapan SPM. 

Selain itu, kendala yang dihadapi juga tentang database yang minim dan kurang mutakhir untuk penentuan baseline penerima manfaat SPM serta adanya kendala mekanisme monitoring, evaluasi dan pelaporan yang belum baku. Terutama mekanisme monitoring dan evaluasi, kalau pelaporan sudah ada Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM.

"Khusus untuk database penerima manfaat, hendaknya OPD pengampu SPM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengumpulan data dan perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar sebagaimana amanat Permendagri 100/2018. Hal ini berguna untuk memaksimalkan capaian penerapan SPM sehingga dapat menyasar kepada seluruh masyarakat yang berhak menerima pelayanan dasar tersebut," tambah Delly.


Aplikasi Pelaporan SPM 

Untuk memudahkan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah membuat aplikasi berbasis web. Aplikasi dengan alamat spm.bangda.kemendagri.go.id hendaknya diisi oleh sekretariat tim penerapan SPM, yaitu bagian pemerintahan pada sekretariat daerah. 

"Tentunya, pengisian aplikasi pelaporan penerapan SPM tidak bisa dilakukan sendiri oleh bagian pemerintahan. Data-data berasal dari OPD pengampu SPM, untuk itu perlu kerjasam yang baik dan diharapkan OPD pengampu dapat melaporkan sesuai dengan format dalam aplikasi," jelas Delly.

Untuk memudahkan pengisian format sesuai dengan aplikasi, pada kesempatan sosialisasi ini Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten telah mendistibusikan template aplikasi laporan SPM. 

"Template diisi oleh OPD pengampu dan disampaikan kepada bagian pemerintahan untuk selanjutnya menjadi basis data dalam pengisian aplikasi laporan SPM," tutup Delly.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar