Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Level 1: Mengawal Profesionalisme Aparatur Banten
Membekali aparatur sipil negara dengan pemahaman regulasi mendalam dan studi kasus pengadaan melalui bimbingan fasilitator tersertifikasi.
Komitmen Berkelanjutan Pemprov Banten dalam Peningkatan Kapasitas SDM
Pemerintah Provinsi Banten terus menunjukkan komitmen yang konsisten dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Upaya strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level I yang dikelola secara profesional oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau BPSDMD Provinsi Banten.
Pengadaan barang dan jasa memegang peranan krusial sebagai urat nadi pelaksanaan program pembangunan daerah. Setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus dikelola secara akuntabel, transparan, serta berpedoman pada regulasi terbaru. Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi tingkat dasar menjadi gerbang utama bagi para aparatur untuk memastikan bahwa proses pengadaan di setiap perangkat daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pendalaman Modul 1 dan Modul 2 Bersama Fasilitator Tersertifikasi LKPP
Pelaksanaan bimbingan teknis yang dilangsungkan pada tanggal 13 Maret 2023 tersebut menghadirkan para tenaga pengajar yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Massaputro Delly TP selaku salah satu fasilitator tersertifikasi di Provinsi Banten berkesempatan langsung untuk mendampingi para peserta dalam sesi pendalaman materi.
"Pembelajaran pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya menghafal pasal-pasal regulasi, melainkan harus dilatih melalui pemecahan studi kasus nyata agar aparatur siap menghadapi dinamika di lapangan."
— Catatan Pelatihan Fasilitator LKPPDalam sesi kelas tersebut, fokus materi diarahkan pada pemahaman komprehensif terhadap Modul 1 dan Modul 2. Guna mengukur sejauh mana kesiapan awal peserta, kegiatan diawali dengan pelaksanaan tes awal atau pre-test. Selanjutnya, proses belajar dibuat interaktif melalui bedah latihan soal serta diskusi studi kasus yang bersumber langsung dari berbagai pertanyaan kritis para peserta.
Penerapan Blended Learning bagi Empat Puluh ASN Pilihan
Penyelenggaraan pelatihan ini menggunakan pendekatan metode pembelajaran hibrida atau blended learning. Metode ini memadukan fleksibilitas akses digital secara mandiri melalui jaringan daring di tahap awal, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman materi secara tatap muka atau luring di dalam kelas.
📋 Ringkasan Pelaksanaan Program Pelatihan
- Jumlah Peserta: Diikuti oleh 40 orang aparatur sipil negara terpilih yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
- Tahapan Pembelajaran: Peserta terlebih dahulu mengikuti pelatihan secara daring melalui aplikasi pendukung, sebelum dikumpulkan dalam sesi klasikal tatap muka.
- Target Utama: Mempersiapkan peserta secara matang baik secara kognitif maupun mental untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dari LKPP RI.
Kombinasi metode daring dan luring ini terbukti sangat efektif dalam menjaga kesinambungan proses belajar para pegawai tanpa harus meninggalkan kewajiban pelayanan harian di instansi asal mereka sepenuhnya.
Menyongsong Kelulusan Ujian Sertifikasi dengan Percaya Diri
Melalui bimbingan intensif, pre-test terukur, serta latihan studi kasus yang mendalam, para peserta diharapkan mampu memahami praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah secara utuh. Bekal pengetahuan yang solid akan menjadi modal utama bagi mereka dalam menyelesaikan soal-soal Ujian Kompetensi dengan akurat dan benar.
Integritas Pengadaan untuk Negeri
Peningkatan kompetensi SDM pengadaan adalah kunci utama terciptanya efisiensi anggaran dan percepatan pembangunan yang berintegritas di Provinsi Banten.
📚 Daftar Pustaka & Referensi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI). (2023). Modul Standar Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1. Jakarta: LKPP Republik Indonesia.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten. (2023). Laporan Penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level I. Serang: BPSDMD Provinsi Banten.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar