Kesbangpol Banten Terbitkan Ratusan SKT untuk Ormas dan LSM

Kesbangpol Banten Terbitkan Ratusan SKT untuk Ormas dan LSM

Kesatuan Bangsa & Politik  ·  Arsip Berita Banten

Kesbangpol Provinsi Banten Terbitkan Ratusan SKT untuk Ormas dan LSM

Hingga akhir Desember 2010 lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten mencatat telah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ratusan organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba di daerah. Langkah administratif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan aktivitas lembaga swadaya masyarakat yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

Rekapitulasi Kelembagaan Terdaftar di Provinsi Banten

Berdasarkan data resmi hingga penghujung tahun 2010, Badan Kesbangpol Provinsi Banten merinci jumlah organisasi yang telah mengantongi SKT resmi meliputi:

📋 Jumlah SKT yang Telah Diterbitkan

  • Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): 163 organisasi
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): 194 organisasi
  • Yayasan: 42 organisasi

Kendati demikian, pihak Kesbangpol memperkirakan jumlah riil organisasi yang beroperasi di lapangan bisa mencapai dua kali lipat dari angka tersebut. "Jumlah riil di lapangan mungkin bisa mencapai dua kali lipat, namun karena mereka belum mendaftarkan lembaganya jadi yang terdaftar baru ada segitu," ujar Massaputro Delly, selaku Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Provinsi Banten, saat ditemui di ruang kerjanya.

"Pendaftaran resmi melalui SKT memberikan legalitas formal sekaligus membuka peluang seluas-luasnya bagi ormas dan LSM untuk bersinergi positif dengan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat."

Ketentuan Hukum dan Prosedur Pelaporan Keberadaan

Lebih lanjut, Delly menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan keberadaan organisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 1986 Bab II Pasal 5, yang menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah mengenai keberadaannya sesuai dengan cakupan wilayah kerja masing-masing.

"Sesuai aturan, pemberitahuan kepada pemerintah juga disesuaikan dengan ruang lingkup ormas. Jika ormas tingkat nasional disampaikan oleh pengurus pusat ke Mendagri, bagi ormas yang ruang lingkupnya provinsi disampaikan ke Gubernur, dan ormas yang ruang lingkupnya di kabupaten/kota disampaikan kepada Bupati/Walikota dan seterusnya," jelasnya.

Proses pemberitahuan dan permohonan SKT tersebut wajib dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, susunan pengurus lengkap, serta program kerja jangka pendek maupun jangka panjang.

Manfaat Pendaftaran dan Program Pembinaan Teknis (Bintek)

Dengan terdaftarnya lembaga ormas, LSM, dan yayasan secara resmi di instansi pemerintah, organisasi tersebut secara otomatis memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pembinaan terarah serta peluang kemitraan strategis dengan pemerintah. "Kerjasama dimaksud tentunya kerjasama positif dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Sebagai wujud nyata pembinaan tersebut, sepanjang tahun 2010 Badan Kesbangpol Provinsi Banten telah menggalakkan program Bimbingan Teknis (Bintek) bagi pengurus ormas dan LSM agar kapasitas serta pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksinya) masing-masing semakin meningkat.

  • Pelaksanaan Bintek 2010: Diselenggarakan dalam tiga angkatan pelatihan.
  • Partisipasi Peserta: Setiap angkatan diikuti oleh 50 orang perwakilan aktif dari berbagai ormas dan LSM di Banten.

Kesimpulan

Tertib administrasi melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem organisasi kemasyarakatan yang transparan, akuntabel, andal, dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Banten.

Artikel Terkait
Sumber Berita: KlikBanten.com  ·  Dokumentasi oleh Massaputro Delly TP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar