13 Februari 2011 - Hingga akhir Desember 2010 lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten telah mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada 163 Organisasi Kemasyarakatan (ormas), 194 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 42 Yayasan. Seluruh ormas dan lembaga nirlaba lainya tersebut tersebar di seluruh Kabupaten/ Kota di Banten.
“Jumlah riil dilapangan mungkin bisa mencapai dua kali lipat, namun karena mereka belum mendaftarkan lembaganya jadi yang terdaftar baru ada segitu,” kata Massaputro Delly, Kasubid Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Banten, kemarin, di ruang kerjanya.
Dikatakan Delly, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 1986 Bab II pasal 5 tertulis organisasi kemasyarakatan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah tentang keberadaannya, sesuai dengan ruang lingkup ormas yang bersangkutan.
“Sesuai aturan, pemberitahuan kepada pemerintah juga disesuaikan dengan ruang lingkup ormas. Jika ormas tingkat nasional disampaikan oleh pengurus pusat ke Mendagri, bagi ormas yang ruang lingkupnya provinsi disampaikan ke Gubernur dan ormas yang ruang lingkupnya di Kabupaten/ Kota disampaikan kepada Bupati/ Walikota dan seterusnya,” katanya seraya mengatakan pemberitahuan keberadaan ormas, LSM dan Yayasan disertai dengan AD/ART organisasi, susunan pengurus dan program kerja.
Menurut Delly, dengan terdaftarnya lembaga ormas, lsm dan yayasan secara otomatis mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah maupun peluang kerjasama. “kerjasama dimaksud tentunya kerjasama positif dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat,” imbuh Delly.
Disebutkan oleh Delly bahwa pada tahun 2010 lalu, upaya pembinaan yang dilakukan oleh Kesbangpol adalah memberikan bimbingan teknis kepada ormas dan LSM agar lembaga dimaksud dapat lebih meningkatkan tupoksinya masing-masing.
“Tahun 2010 lalu, kami menyelenggarakan bintek untuk tiga angkatan. Masing-masing angkatan terdiri dari 50 orang peserta dari perwakilan masing-masing ormas dan LSM,” katanya.
“Jumlah riil dilapangan mungkin bisa mencapai dua kali lipat, namun karena mereka belum mendaftarkan lembaganya jadi yang terdaftar baru ada segitu,” kata Massaputro Delly, Kasubid Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Banten, kemarin, di ruang kerjanya.
Dikatakan Delly, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 1986 Bab II pasal 5 tertulis organisasi kemasyarakatan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah tentang keberadaannya, sesuai dengan ruang lingkup ormas yang bersangkutan.
“Sesuai aturan, pemberitahuan kepada pemerintah juga disesuaikan dengan ruang lingkup ormas. Jika ormas tingkat nasional disampaikan oleh pengurus pusat ke Mendagri, bagi ormas yang ruang lingkupnya provinsi disampaikan ke Gubernur dan ormas yang ruang lingkupnya di Kabupaten/ Kota disampaikan kepada Bupati/ Walikota dan seterusnya,” katanya seraya mengatakan pemberitahuan keberadaan ormas, LSM dan Yayasan disertai dengan AD/ART organisasi, susunan pengurus dan program kerja.
Menurut Delly, dengan terdaftarnya lembaga ormas, lsm dan yayasan secara otomatis mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah maupun peluang kerjasama. “kerjasama dimaksud tentunya kerjasama positif dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat,” imbuh Delly.
Disebutkan oleh Delly bahwa pada tahun 2010 lalu, upaya pembinaan yang dilakukan oleh Kesbangpol adalah memberikan bimbingan teknis kepada ormas dan LSM agar lembaga dimaksud dapat lebih meningkatkan tupoksinya masing-masing.
“Tahun 2010 lalu, kami menyelenggarakan bintek untuk tiga angkatan. Masing-masing angkatan terdiri dari 50 orang peserta dari perwakilan masing-masing ormas dan LSM,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar