Ketentuan dan Persyaratan Lengkap Pendaftaran Ormas Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2012

Ketentuan dan Persyaratan Lengkap Pendaftaran Ormas Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2012

Panduan Layanan Publik & Regulasi  ·  Provinsi Banten

Persyaratan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Banten

Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Provinsi Banten, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012, pemerintah daerah menetapkan standar prosedur serta persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap pengurus organisasi sebelum memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Klasifikasi dan Ketentuan Khusus Struktur Organisasi

Berdasarkan ruang lingkup dan bentuk kepengurusannya, persyaratan pendaftaran ormas di tingkat Provinsi Banten diklasifikasikan menjadi dua kategori utama:

1. Orkemas dengan Struktur Kepengurusan Berjenjang

  • Melampirkan fotokopi 4 (empat) Surat Keterangan Terdaftar dari Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah operasionalnya.
  • Merupakan gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas dengan sebaran keberadaan minimal di 4 (empat) kabupaten/kota.

2. Orkemas dengan Struktur Kepengurusan Tidak Berjenjang

  • Memiliki potensi atau jaringan kelembagaan yang aktif di tingkat Provinsi Banten.
  • Menyampaikan laporan kegiatan resmi minimal dari 4 (empat) kabupaten/kota.
"Kepatuhan terhadap tata kelola administrasi dan verifikasi faktual adalah jaminan legalitas agar ormas dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai mitra strategis pembangunan."

Rincian Dokumen Persyaratan Administratif Pendaftaran

Selain ketentuan struktur di atas, pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen administratif yang diajukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, meliputi:

  1. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, ditandatangani oleh pimpinan organisasi (Ketua dan Sekretaris).
  2. Akta pendirian atau statuta orkemas yang telah disahkan oleh notaris.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh notaris.
  4. Dokumen penjelasan mengenai tujuan dan program kerja organisasi.
  5. Surat Keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai AD/ART, ditandatangani oleh Pendiri atau Pimpinan Munas/Muswil/Musyawarah Tertinggi organisasi.
  6. Biodata lengkap pengurus inti organisasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, atau sebutan lainnya).
  7. Pas foto pengurus berwarna ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus organisasi.
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat (Dokumen Asli).
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi atas nama organisasi.
  11. Foto kantor atau sekretariat orkemas tampak depan yang memuat papan nama lembaga secara permanen.
  12. Bukti keabsahan kantor/sekretariat berupa bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak, atau izin pakai dari pemilik/pengelola gedung.
  13. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa:
    • (a) Tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu;
    • (b) Tidak terjadi konflik internal kepengurusan;
    • (c) Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain;
    • (d) Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus, dan/atau anggota organisasi;
    • (e) Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun;
    • (f) Bertanggung jawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data, serta informasi dokumen/berkas yang diserahkan; dan
    • (g) Tidak akan melakukan penyalahgunaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  14. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.
  15. Rekomendasi dari kementerian atau SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  16. Rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja.
  17. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, bagi orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat.
  18. Laporan Kegiatan Tahunan khusus bagi orkemas yang mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar.

Kesimpulan

Pemenuhan persyaratan pendaftaran berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 ini merupakan langkah krusial untuk menjamin tertib hukum dan tertib administrasi kelembagaan. Dengan melengkapi seluruh dokumen secara saksama, ormas di Provinsi Banten dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara legal dan profesional.

Artikel Terkait
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  ·  Provinsi Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar