Persyaratan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Provinsi Banten

Bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Provinsi Banten, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 berikut adalah Persyaratan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Banten:

  • Orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
  1. Foto copy 4 Surat Keterangan Terdaftar dari Pemerintah Kab/Kota;
  2. Gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaannya paling sedikit 4 kabupaten/kota.
  • Orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang :
  1. Memiliki potensi atau jaringan tingkat Provinsi;
  2. Laporan Kegiatan minimal dari 4 Kabupaten/Kota;

  1. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi, yaitu Ketua dan Sekretaris;
  2. Akta pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
  4. Tujuan dan program organisasi;
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditandatangani oleh Pendiri/Pimpinan Munas/Muswil/Musyawarah Tertinggi dalam organisasi tersebut;
  6. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
  7. Pas foto pengurus berwarna, ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah, dan diketahui oleh Camat Setempat (Asli);
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;
  11. Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama (Permanen);
  12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas atau dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  13. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa: (a) Tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu; (b) Tidak terjadi konflik kepengurusan; (c) Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel  yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain; (d) Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi; (e) Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun; (f) Bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang di serahkan; dan (g) Tidak akan melakukan penyalahgunaan surat keterangan terdaftar (SKT).
  14. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  15. Rekomendasi dari kementerian atau SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  16. Rekomendasi dari kementerian/lembaga dan /atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja;
  17. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
  18. Laporan Kegiatan Tahunan bagi Orkemas yang melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar.

Formulir dan Persyaratan Pendaftaran dapat di download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar