Program Kerja dan Kegiatan Bagian Otonomi Daerah Tahun 2014


Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten yang ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 14) bahwa Biro Pemerintahan memiliki tugas pokok membantu Asisten Daerah Tata Praja melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan pemerintahan, penyelenggaraan urusan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, kerjasama, pertanahan, kependudukan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten membawahi :

  1. Bagian Pemerintahan Umum;
  2. Bagian Otonomi Daerah;
  3. Bagian Pertanahan dan Kerjasama;
  4. Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagian Pemerintahan Umum membawahi :

  • Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  • Sub Bagian Bina Kecamatan dan Kelurahan;
  • Sub Bagian Bina Pemerintahan Desa.

Bagian Otonomi Daerah membawahi :

  • Sub Bagian Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
  • Sub Bagian Bina Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Sub Bagian Penataan Daerah.

Bagian Pertanahan dan Kerjasama membawahi :

  • Sub Bagian Administrasi Pertanahan;
  • Sub Bagian Bina Wilayah;
  • Sub Bagian Kerjasama.

Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawahi :

  • Sub Bagian Kependudukan;
  • Sub Bagian Pencatatan Sipil;
  • Sub Bagian Tata Usaha Biro.


BAGIAN OTONOMI DAERAH

Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, petunjuk teknis, evaluasi dan perumusan kebijakan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD, penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penataan daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Otonomi Daerah memiliki fungsi :

  1. penyiapan bahan koordinasi kebijakan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penataan daerah;
  2. penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penataan daerah serta administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas otonomi daerah;
  4. pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penataan daerah serta fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD.

Sebagai unit kerja tentunya memiliki Program Kerja dan Kegiatan sebagai implementasi dari Tugas Pokok dan Fungsinya.

Bagian Otonomi Daerah memiliki uraian kerja sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja kegiatan di lingkungan Bagian Otonomi Daerah;
  2. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penataan daerah;
  3. Menyusun program dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penataan daerah serta fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
  4. Menyusun perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan pemberian fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penataan daerah dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
  5. Melaksanakan koordinasi, singkronisasi dan fasilitasi kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penataan daerah dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
  6. Membimbing dan mengarahkan kepada para sub bagian di lingkungan Bagian Otonomi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Otonomi Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  8. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan.

Dari uraian tugas tersebut, maka ditungkanlah dalam bentuk Program Kerja dan Kegiataa. Untuk Program Kerja dan Kegiatan Bagian Otonomi Daerah Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  1. Penataan Daerah Otonom, dengan tolok ukur (a) Fasilitasi, Koordinasi dan Konsultasi Penataan Daerah, (b) Fasilitasi, Koordinasi dan Konsultasi Evaluasi Penyelenggaraan DOB, (c) Fasilitasi, Koordinasi dan Konsultasi Rapat Kerja Pemerintah Daerah, dan (d) Sosialisasi Peraturan Pembentukan Daerah Otonom Baru;
  2. Sosialisasi Penyelenggaraan PEMILU 2014, dengan tolok ukur (a) Sosialisasi Penyelenggaraan PEMILU Tahun 2014 bagi Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang, (b) Sosialisasi Penyelenggaraan PEMILU Tahun 2014 bagi Kepala Desa di Kabupaten Lebak, (c) Sosialisasi Penyelenggaraan PEMILU Tahun 2014 bagi Kepala Desa di Kabupaten Serang, (d) Sosialisasi Penyelenggaraan PEMILU Tahun 2014 bagi Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, dan (e) Sosialisasi Penyelenggaraan PEMILU Tahun 2014 bagi Kepala Desa di Kota Serang dan Kota Tangerang.
  3. Desk PEMILUKADA Provinsi Banten, dengan tolok ukur (a) Monitoring dan Pelaporan Pelaksanaan Distribusi Logistik Pemilu Legislatif, (b) Monitoring dan Pelaporan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif, (c) Monitoring dan Pelaporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Legislatif, (d) Monitoring dan Pelaporan Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilu Legislatif, (e) Monitoring dan Pelaporan Pelaksanaan Distribusi Logistik Pemilu Presiden, (f) Monitoring dan Pelaporan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden, (g) Monitoring dan Pelaporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Presiden, dan (h) Monitoring dan Pelaporan Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilu Presiden. 
  4. Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD, dengan tolok ukur (a) Koordinasi dan Fasilitasi Pemberhentian Anggota DPRD dan Pengangkatan PAW, (b) Koordinasi dan Fasilitasi Ijin ke Luar Negeri Pejabat dan Anggota DPRD Triwulan I-IV, (c) Koordinasi dan Penyusunan Konsep Sambutan Hari Jadi Kota di Provinsi Banten, (d) Koordinasi dan Penyusunan Konsep Sambutan Hari Jadi Kabupaten di Provinsi Banten, (e) Koordinasi dan Fasilitasi Pensiun Pejabat Negara, (f) Koordinasi dan Fasilitasi Cuti Kampanye Pejabat Negara, (g) Koordinasi dan Fasilitasi Pengesahan Keanggotaan DPRD Provinsi, (h) Koordinasi dan Fasilitasi Pengesahan Pimpinan DPRD Provinsi, (i) Koordinasi dan Fasilitasi Pengesahan Keanggotaan DPRD Kota di Provinsi Banten, (j) Koordinasi dan Fasilitasi Pengesahan Keanggotaan DPRD Kabupaten di Provinsi Banten, (k) Koordinasi dan Fasilitasi Pengesahan Pimpinan DPRD Kota di Provinsi Banten, (l) Koordinasi dan Fasilitasi Pengesahan Pimpinan DPRD Kabupaten di Provinsi Banten, (m) Koordinasi, Fasilitasi dan Konsultasi Tata Tertib DPRD Kota di Provinsi Banten, (n) Koordinasi, Fasilitasi dan Konsultasi Tata Tertib DPRD Kabupaten di Provinsi Banten, dan (o) Rapat Koordinasi Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD.
  5. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Banten, dengan tolok ukur (a) Penyusunan Draft Awal LPPD Provinsi Banten Tahun 2013, (b) Penyusunan Draft Refisi LPPD Provinsi Banten Tahun 2013, (c) Penyusunan Final LPPD Provinsi Banten Tahun 2013, (d) Penyusunan IKK LPPD Provinsi Banten Tahun 2013, (e) Fasilitasi Tim Teknis Nasional EKPPD, (f) Bintek Penyusunan LPPD Tahun 2014, (g) Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar