Dalam rangka percepatan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Pusat dn Daerah, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditindaklanjuti dengan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada intinya, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 ini menekankan pada percepatan proses pengadaan melalui E-Procurement dan E-Cataloque, sehingga pengadaan barang/jasa pemerintah mempergunakan tehnologi informasi.
Selanjutnya dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2015 yang ditujukan kepada para Pengguna Anggaran, baik pada Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota agar dilakukan melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangannya.
Untuk selengkapnya aturan sebagaimana di atas, dapat diunduh di bawah ini :
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ttg Perubahan Keempat Perpres 54 Tahun 2010;
- Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015.
Dapat diunduh juga aturan sebelumnya :
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (Penjelasan);
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 ttg Perubahan Atas Perpres 54 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ttg Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010 (Penjelasan);
- Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 ttg Perubahan Ketiga Perpres 54 Tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar