Kunjungan Kerja Biro Pemerintahan Banten ke Jawa Timur


Dalam rangka menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan berbagai hal dalam rangka pengalihan kewenangan yang timbul. Proses pengalihan kewenangan ini tidaklah mudah, diawali dengan pemahaman makna dari regulasi kemudian perlu dilakukan pemetaan terhadap kewenangan yg dimiliki setiap SKPD.

Untuk memberikan masukan dan langkah-langkah yang perlu diambil, maka Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini untuk melihat sejauh mana langkah-langkah yang telah ditempuh Jawa Timur dalam mengimplementasikan UU 23/2014 ini. Rombongan ini dipimpin oleh Massaputro Delly TP selaku Kepala Bagian Otonomi Daerah beserta unsur staf lainnya, diantaranya Asep Hanan selaku Kepala Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Dihasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:

  1. Langkah awal adalah pemetaan kewenangan setiap SKPD, membandingan kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU 23/2014, Perda Urusan yang dimiliki, dan aturan perundang-undangan lain seperti UU, PP, Peraturan Menteri atau lainya;
  2. Dalam memberikan pemahaman kepada setiap SKPD, secara rutin dan kontinue melakukan asistensi dan rapat koordinasi;
  3. Pemetaan kewenangan sekaligus melakukan pendataan P3D, sehingga dapat mempermudah proses-proses selanjutnya;
  4. Dalam hal perijinan, dalam waktu sesegera mungkin melakukan perubahan dan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang perijinan sesuai kewenangan yang dimiliki sekarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar