Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan wajib dan pilihan, sesuai dengan Pasal 24 perlu adanya "pemetaan urusan pemerintahan" di setiap tingkatan/susunan pemerintahan, baik itu di Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun pada level Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Hal ini berguna untuk dapat menjabarkan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemetaan dengan variabel umum sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tetapi untuk variabel teknis dapat dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait, sehingga diperoleh hasil pemetaan secara konfrehensif.
Pemetaan dengan variabel teknis secara sektoral ini pun dengan memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada sektor tersebut. Seperti pada urusan pendidikan, harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan-peraturan Pemerintah, serta Peraturan-peraturan Menteri terkait lainnya.
Sebagai contoh variabel teknis pada :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar