Foto : metrotvnews.com
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar dipahami kegiatan pemerintahan apa saja yg boleh dilakukan diluar kantor pemerintah dan dalam kondisi yg bagaimana.
Hal itu dikatakan Yuddy menanggapi berbagai pendapat masyarakat dan sebagai penegasan kepada seluruh aaratur negara di seluruh tanah air agar tetap mentaati kebijakan tersebut. "Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pemerintah menghargai komitmen dan pakta integritas yg dibuat Oleh PHRI yg menolak segala bentuk mark up biaya kegiatan serta efisiensi yg mendukung kegiatan pemerintah di hotel," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/03).
Pemerintah, lanjut Yuddy, melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) agar tetap tumbuh bergairah. Ditambahkan, Kementerian PANRB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan juknis pelaksanaan SE No. 11/2014 tersebut dan akan segera diterbitkan, tanpa berniat mencabut Larangan Rapat di Hotel., tegas Yuddy Chrisnandi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan penghematan nasional. Meski mendapat desakan dari dari masyarakat, tetapi langkah-langkah penghematan di jajaran birokrasi itu tidak akan merevisi SE No. 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Penegasan itu dikatakan Yuddy, menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa yang terkesan meragukan konsistensi pemerintah dalam menerapkan gerakan penghematan itu. “Pemerintah tetap konsisten menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan SE No. 11/2014 tersebut.
Yuddy tidak menutup mata terhadap dampak dari SE No. 11 tersebut, pengusaha perhotelan dan restoran banyak yang mengeluh karena omsetnya menurun. Banyak juga pemerintah daerah yang mengaku pajak dari usaha perhotelan dan restoran juga menurun. Namun secara makro, Menteri Yuddy berkali-kali menegaskan bahwa dalam dua bulan setelah keluarnya SE tersebut, negara bisa menghemat Rp 5,22 triliun.
Dalam berbagai kesempatan dia mengimbau agar pemerintah daerah lebih kreatif dalam mendatangkan wisatawan ke daerahnya, misalnya dengan menciptakan even-even yang menarik wisatawan. “Hotel jangan bergantung pada agenda kegiatan pemerintahan, karena hotel itu dibuat sebagai pendukung industri pariwisata,” ujar Yuddy.
Dikatakan, saat ini Kementerian PANRB tengah menyusun petunjuk teknis terkait dengan Surat Edaran No. 11/2014 tersebut. Prinsip dari kebijakan itu adalah sejauh mungkin bisa menghemat uang negara, tetapi program-program pembangunan tetap berjalan secara efektif. Selain itu, kegiatan pertemuan atau rapat-rapat harus dengan memaksimalkan fasilitas pemerintah.
Dalam juknis nanti, akan dipilah lebih detail, kegiatan mana saja yang boleh di hotel dan mana yang tidak. Dalam hal ini Yuddy mengatakan bahwa pemerintah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat perhotelan.
Misalnya, suatu kegiatan yang dilakukan dengan kerjasama pighak ketiga, atau melibatkan peserta dari luar negeri, bukan mustahil dilaksanakan di hotel Tetapi kalau rapat-rapat dinas tetap harus dilaksanakan di kantor.
Terkait tanggapan beberapa pihak yang menyatakan bahwa kebijakan itu melunak, Menteri secara tegas menolaknya. “Tidak benar itu. Kami tetap konsisten,” tegasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan penghematan nasional. Meski mendapat desakan dari dari masyarakat, tetapi langkah-langkah penghematan di jajaran birokrasi itu tidak akan merevisi SE No. 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Penegasan itu dikatakan Yuddy, menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa yang terkesan meragukan konsistensi pemerintah dalam menerapkan gerakan penghematan itu. “Pemerintah tetap konsisten menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan SE No. 11/2014 tersebut.
Yuddy tidak menutup mata terhadap dampak dari SE No. 11 tersebut, pengusaha perhotelan dan restoran banyak yang mengeluh karena omsetnya menurun. Banyak juga pemerintah daerah yang mengaku pajak dari usaha perhotelan dan restoran juga menurun. Namun secara makro, Menteri Yuddy berkali-kali menegaskan bahwa dalam dua bulan setelah keluarnya SE tersebut, negara bisa menghemat Rp 5,22 triliun.
Dalam berbagai kesempatan dia mengimbau agar pemerintah daerah lebih kreatif dalam mendatangkan wisatawan ke daerahnya, misalnya dengan menciptakan even-even yang menarik wisatawan. “Hotel jangan bergantung pada agenda kegiatan pemerintahan, karena hotel itu dibuat sebagai pendukung industri pariwisata,” ujar Yuddy.
Dikatakan, saat ini Kementerian PANRB tengah menyusun petunjuk teknis terkait dengan Surat Edaran No. 11/2014 tersebut. Prinsip dari kebijakan itu adalah sejauh mungkin bisa menghemat uang negara, tetapi program-program pembangunan tetap berjalan secara efektif. Selain itu, kegiatan pertemuan atau rapat-rapat harus dengan memaksimalkan fasilitas pemerintah.
Dalam juknis nanti, akan dipilah lebih detail, kegiatan mana saja yang boleh di hotel dan mana yang tidak. Dalam hal ini Yuddy mengatakan bahwa pemerintah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat perhotelan.
Misalnya, suatu kegiatan yang dilakukan dengan kerjasama pighak ketiga, atau melibatkan peserta dari luar negeri, bukan mustahil dilaksanakan di hotel Tetapi kalau rapat-rapat dinas tetap harus dilaksanakan di kantor.
Terkait tanggapan beberapa pihak yang menyatakan bahwa kebijakan itu melunak, Menteri secara tegas menolaknya. “Tidak benar itu. Kami tetap konsisten,” tegasnya.
Sumber : menpan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar