Satpol PP Provinsi Banten Lakukan Survei Ketertiban Umum Kawasan Perairan, Salahsatunya Pemetaan pada Situ Kadu Payung

 


Dalam upaya memperkuat pengelolaan wilayah dan mendukung ketenteraman serta ketertiban umum di kawasan perairan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Pemetaan Data dan Informasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Tahun 2024, khususnya yang berfokus pada kondisi danau, situ, waduk, dan rawa di wilayah Provinsi Banten.

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Satpol PP Provinsi Banten membentuk beberapa tim survei lapangan yang bertugas menghimpun informasi faktual mengenai potensi gangguan ketertiban, aktivitas masyarakat, hingga aspek keselamatan dan pengelolaan kawasan perairan. Salah satu titik lokasi yang menjadi objek perhatian adalah Situ Kadu Payung di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Survei ke lokasi ini dilakukan pada 26 Juli 2024, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten, Massaputro Delly TP, bersama jajarannya. Dalam keterangannya, Delly menekankan pentingnya pemetaan berbasis data sebagai landasan bagi perumusan kebijakan dan intervensi yang tepat oleh pemerintah daerah.

“Pemetaan ini bukan hanya soal dokumentasi, tetapi bagaimana kita memperoleh gambaran aktual kondisi ketertiban umum di kawasan danau, situ, waduk, atau rawa. Hal ini penting agar pemerintah memiliki arah kebijakan yang terukur dalam penanganan dan pengelolaan kawasan-kawasan strategis tersebut,” jelas Delly.

Potensi dan Tantangan di Situ Kadu Payung

Situ Kadu Payung merupakan salah satu situ alami yang terletak di kaki perbukitan Kecamatan Menes. Kawasan ini dikenal memiliki nilai ekologi dan sosial yang cukup tinggi bagi masyarakat sekitar. Selain menjadi sumber air bagi irigasi dan kebutuhan sehari-hari, situ ini juga kerap digunakan untuk aktivitas memancing, rekreasi warga, hingga lokasi perayaan hari besar keagamaan atau budaya lokal.

Namun, berdasarkan hasil pengamatan awal tim survei, ditemukan beberapa potensi kerawanan ketertiban umum di area ini. Di antaranya, belum adanya pengelolaan kawasan secara terpadu, minimnya rambu peringatan keselamatan, potensi pencemaran dari aktivitas rumah tangga sekitar, serta tidak adanya regulasi lokal yang mengatur pemanfaatan situ secara adil dan tertib.

“Kami melihat potensi konflik sosial bisa muncul jika kawasan seperti ini tidak dikelola secara bijak. Misalnya soal akses pemanfaatan air, keramaian kegiatan warga, atau ketidakhadiran regulasi dari pemerintah desa,” ujar Delly.

Selain itu, sebagian kawasan Situ Kadu Payung juga rawan menjadi tempat pembuangan sampah ilegal, yang jika dibiarkan akan berdampak pada pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

Langkah Lanjut: Kolaborasi, Regulasi, dan Edukasi

Satpol PP Provinsi Banten menegaskan bahwa hasil survei ini akan menjadi dasar untuk mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat dalam merumuskan upaya perlindungan dan pengelolaan kawasan perairan yang berbasis ketertiban dan ketenteraman umum.

“Kami akan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, agar kawasan seperti Situ Kadu Payung masuk dalam prioritas pembinaan dan regulasi. Tidak harus selalu berbentuk fisik, tapi juga melalui pendekatan edukasi dan penguatan peran masyarakat,” tegas Delly.

Rangkaian survei akan terus berlanjut di berbagai titik lain di Provinsi Banten, termasuk di kawasan rawa-rawa di Kabupaten Lebak, waduk di Serang, serta situ-situ lainnya di wilayah Tangerang Raya.

Dengan pendekatan ini, Satpol PP Provinsi Banten ingin memastikan bahwa aspek ketenteraman dan ketertiban umum tidak hanya diperhatikan di kawasan perkotaan, tetapi juga pada wilayah-wilayah perairan yang selama ini kerap luput dari perhatian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar