Dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, telah dilakukan penyesuaian tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu perbaikan dan penyempurnaan berkaitan dengan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, untuk itu telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Banten.
Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah dengan menggunakan tehnologi informasi, informasi seputar pemberian hibah dan bantuan sosial dapat diakses melalui website khusus. Di dalam Peraturan Gubernur sebagaimana di atas, penggunaan website hibah dan bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan wajib diterapkan penuh pada tahun 2016.
Penerapan bertahap ini dilakukan dengan paling sedikit mengumumkan untuk penerima hibah dan bantuan sosial pada tahun 2015. Sedangkan penggunaan website dalam tahap pemberian hibah dan bantuan sosial secara penuh dilakukan setelah terpenuhinya kelengkapan sarana prasarana pendukung, sumber daya manusia dan penyediaan anggaran bagi operasionalisasi sistem informasi pemberian hibah dan bantuan sosial secara online ini.
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang mengatur pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial di Provinsi Banten, yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2012 dan Perubahannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2014.
Untuk Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Provinsi Banten pun telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.35-Huk/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015. Artinya, proses pemberian dan pencairan hibah dan bantuan sosial sudah dapat dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Selain itu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.36-Huk/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Hibah Berupa Uang, Barang atau Jasa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015, bahwa hibah dengan nilai sampai dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kewenangan untuk penandatanganan keputusan gubernur dilimpahkan kepada Kepala SKPD atau Kepala Biro yang merekomendasikannya. Sedangkan untuk nilai hibah di atas Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dilakukan oleh Asisten Daerah sesuai pembidangan ruang lingkup tugas koordinasinya.
Pun demikian untuk kewenangan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.38-Huk/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Banten Selaku Pemberi Hibah Dengan Penerima Hibah Tahun Anggaran 2015 telah didelegasikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Asisten Daerah sesuai pembidangan ruang lingkup tugas koordinasinya untuk Hibah Uang;
- Kepala SKPD atau Kepala Biro untuk Hibah Barang atau Jasa.
Peraturan sebagaimana di atas dapat diunduh pada link berikut :
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Banten;
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.35-Huk/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015;
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.36-Huk/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Hibah Berupa Uang, Barang atau Jasa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015;
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.38-Huk/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Banten Selaku Pemberi Hibah Dengan Penerima Hibah Tahun Anggaran 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar