Mendagri Sudah Mengeluarkan Surat Perihal Pendanaan Pilkada Serentak 2015


Sumber : jppn.com

Menteri Dalam Negeri telah membuat aturan yang memayungi pendanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 2015 dan 2016. Hal ini menyusul ada keluhan daerah yang tidak mempunyai dana Pilkada, menurut data Kementerian Dalam Negeri terdapat 1 Pemilihan Gubernur dan 67 Pemilihan Bupati/Walikota yang tidak ada atau belum cukup dana untuk melaksanakan pilkada serentak pada bulan Desember 2015. Hal ini akibat ditetapkannya Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak pada bulan Desember 2015 dengan menarik beberapa akhir masa jabatan Gubernur/Bupati/Walikota yang berakhir pada Semester Pertama Tahun 2016.

Payung hukum pendanaan penyelenggaraan pilkada serentak ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 Maret 2015 dengan nomor surat 900/1196/SJ perihal Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Buoati dan Walikota Tahun 2015.

Berikut prinsip isi surat tersebut yaitu :
  1. Pendanaan kegiatan Pilkada tetap dibebankan pada APBD daerah masing-masing;
  2. Bila Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan bersamaan, maka pendanaan pilkada secara bersama-sama;
  3. Bila Pilkada dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun anggaran, maka belanja hibah pilkada kepada KPU/Bawaslu dapat digunakan sampai dengan seluruh tahapan selesai;
  4. Pendanaan pilkada yang belum cukup tersedia atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat melakukan Perubahan APBD dengan cara (a) menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, (b) Menyusun RKA-SKPD/PPKD dan mengesahkan DPA-SKPD/PPKD, dan (c) ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan Perubahan APBD.

Untuk lebih jelasnya, Surat Mendagri dapat di unduh pada link berikut ini :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar