Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Bannten Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Menyikapi Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pada hari Jumat, 6 Maret 2015 bertempat di Pendopo Gubernur Banten Jl. KH Syech Nawawi Albantani Palima Serang diselenggarakan Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Agenda utama pertemuan ini  adalah menghimpun masukan-masukan dari Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Para Asisten Daerah, dan Para Kepala SKPD di Lingkungan Provinsi Banten yang terkait. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota seyogyanya yang hadir adalah para Sekretaris Daerah didampingi oleh Kepala Bappeda dan Kepala Bagian Pemerintahannya, tetapi ada beberapa daerah untuk Sekretaris Daerahnya diwakili.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah pada jam 14.30 WIB dengan menyampaikan pentingnya acara rapat koordinasi ini dalam rangka membangun koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/235/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan langkah-langkah implementasinya, oleh karena itu perlu inventarisasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana amanat undang-undang dan koordinasi yang lebih intens antara SKPD Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam merumuskan pemetaan tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menyampaikan bahwa perlu dibangun sinergitas hubungan yang lebih harmonis antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota supaya tidak terjadi ego sektoral, pandangan dan masukan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pembangunan Banten sangat diperlukan. Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa revisi atau review RPJMD dan RTRW sangat krusial untuk dilakukan. Selain itu, perlu dibangun komunikasi politik antara DPRD Provinsi Banten dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam rapat koordinasi ini, Kepala Bappeda Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perlu diambil langkah-langkah dengan Roadmap sebagai berikut :
  1. Pemetaan dan perumusan urusan pemerintahan konkuren SKPD Provinsi;
  2. Penyusunan Rancangan MoU Hasil Kesepakatan (bila diperlukan);
  3. Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Transisional;
  4. Ranjangan Kerjasama dengan Kabupaten/Kota;
  5. Inventarisasi P3D diharapkan paling lambat 31 Maret 2016 karena sebagai dasar penyusunan RKPD, KUA/PPAS dan Raperda APBD 2017;
  6. Serah terima P2D diharapkan Juni 20116 sudah terselesaikan;
  7. Isu-isu strategis antara lain pelimpahan perijinan, kesiapan SDM serta pemetaan aset.

Dalam pembahasan atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten/Kota beragam dalam hal perlu atau tidaknya MoU (kesepahaman/kesepakatan) berkaitan dengan kewenagan urusan pemerintahan. Sekretaris Kota Tangerang menanggapi MoU tidak perlu, karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sudah jelas, tetapi yang penting adalah inventarisasi P3D, penyusunan jadwal pembahasan antara SKPD Provinsi dengan SKPD Kabupaten/Kota, dan melakukan komunikasi informal antara Gubernur dengan Bupati/Walikota. Hal ini disetujui oleh Asistes Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pandeglang, karena Surat Edaran Menteri sudah jelas dan lebih baik menunggu Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk menghindari kesalahan.

Tanggapan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Kota Tangerang Selatan, beliau menyatakann bahwa MoU penting, tinggal penegasan substansi dalam rangka akselerasi penyerahan P3D dan MoU sebaiknya dilakukan masing-masing Kabupaten/Kota karena perbedaan urusan-urusannya, dimatangkan ditingkat teknis setelah itu dibahas pada pengambil kebijakan. Selain itu perlu intensitas pembahasan dan diharapkan sudah tertuang dalam APBD 2016 atau paling lambat dalam APBD Perubahan 2016.

Selain itu, dari Pemerintah Kabupaten/Kota mengharapkan bahwa kebijakan yang telah diambil Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diteruskan oleh Pemerintah Provinsi walaupun urusan tersebut telah beralih pada Pemerintah Provinsi, seperti pendidikan gratis dari SD hingga SLTA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar