Dewan Riset Daerah Banten Melakukan Kajian Review RPJMD Banten

Foto : drdbanten.info


Bertempat di Ruang Rapat Dewan Riset Daerah atau yang disingkat dengan DRD Banten Jl Brigjen KH Syam'un No.5 Serang, pada hari Rabu, 4 Maret 2015 diselenggarakan pertemuan pembahasan awal review RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017. Review yang dilakukan oleh DRD Banten adalah sesuai amanat yang diberikan oleh Gubernur Banten dalam rangka menyikapi beberapa perubahan aturan-aturan yang mendasarinya.

Terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan pada tahun 2014 dan awal tahun 2015 mengharuskan daerah melakukan penyesuaian-penyesuaian pola pemerintahan dan pembangunan. Peraturan-peraturan yang sangat krusial tersebut antara lain :
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2014-2019;
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2013 dan 2014;
  6. Saran dan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2014.

Rapat ini dihadiri oleh beberapa anggota DRD Banten, diantaranya Dr. Iwan K. Hamdan, S.Ip, MA, MM (Sekretaris DRD) sekaligus memimpin rapat, Drs. H. Iwan Rosadi, SH, Drs. H. Tb. Ismetullah Al-Abbas dan beberapa anggota lainnya, sedangkan dari DPRD Provinsi Banten dihadiri oleh Sopwan, SH (Ketua Komisi I) dan untuk Pemerintah Provinsi Banten dihadiri oleh Dian Wirtadipura (Kepala Biro Organisasi) dan Massaputro Delly TP (Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan).

Rancangan langkah-langkah kerja yang dilakukan oleh DRD Banten dapat review RPJMD ini sebagaimana disampaikan oleh Iwan Rosadi adalah sebagai berikut :
  1. Evaluasi target kinerja sampai dengan 2014, dapat dilihat terkait dengan laporan-laporan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten, yaitu LPPD, LKPJ, dan LAKIP;
  2. Inventarisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi (kewenangan konkuren), antara lain urusan wajib menyangkut pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan;
  3. Inventarisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Peraturan Gubernur, termasuk didalamnya Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten;
  4. Keterpaduan arah dan kebijakan Pusat-Daerah, mainstreamingnya adalah kebijakan TRISAKSI yang disampaikan oleh Presiden RI sebagai wadah dalam menyusun arah dan kebijakan daerah;
  5. Restrukturisasi kelembagaan dalam pencapaian target pembangunan, hal ini memuat perumusan kaidah-kaidah pembangunan;
  6. Penyusunan indikator dan target kinerja SKPD berdasarkan tugas pokok dan fungsi tahun 2015-2017;
  7. Pengesahan review Perda RPJMD 2012-2017.

Selanjutnya Iwan K. Hamdan menyampaikan bahwa review terhadap RPJMD tidak dimaksudkan untuk mengurangi target yang telah disusun dalam RPJMD 2012-2017, tetapi penyesuaian terhadap peraturan-peraturan terkini, oleh karena itu review ini harus melibatkan unsur pemerintah daerah dan DPRD. Isi review tidak terkait dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) tetapi pada hal-hal implementasi atau kaidah implementasi karena perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah dengn terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar